Logo Harian.news

Kritik Sosial Bukanlah Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 02 Mei 2025 14:33
Achmad Ramli Karim ||handover_ist
Achmad Ramli Karim ||handover_ist

2). Unsur-unsur:
Sengaja: Perbuatan dilakukan dengan kesengajaan.
3). Menyerang kehormatan atau nama baik: Perbuatan yang bertujuan merusak nama baik atau kehormatan orang lain.
4). Menuduh suatu perbuatan: Tuduhan yang bersifat menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan.
5). Menyiarkan tuduhan: Tuduhan tersebut disebarkan atau dibuat diketahui oleh orang banyak.
6). Sanksi: Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta untuk pencemaran nama baik lisan, dan paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta untuk pencemaran nama baik tertulis.

Pasal 315 KUHP:
1). Pengertian: Penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja tanpa bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis.
Contoh: Penghinaan lisan, perbuatan, atau surat yang tidak termasuk pencemaran nama baik dalam arti yang lebih luas.
2). Sanksi: Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Baca Juga : Refleksi HUT Ke-79 Polri: Menjaga Marwah, Merawat Kepercayaan

Pencemaran nama baik juga dapat terjadi melalui media sosial. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal pencemaran nama baik bukan hal yang sepele. Tindak pidana ini menimbulkan kerugian bagi korbannya. Dalam KUHP dan UU 1/2023 atau KUHP Baru dimuat ketentuan serta sanksi dari pelanggaran penghinaan atau pencemaran nama baik.

Baca Juga : Polemik Raja Ampat, Perlu Perbaikan Sistemik

Kemudian, jika dilakukan melalui media sosial atau hal yang berhubungan dengan transmisi elektronik, pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE.

Namun perlu dipahami bahwa kritik sosial yang ditujukan kepada seorang pejabat publik karena jabatannya (pemerintah), bukanlah bentuk pencemaran nama baik, melainkan wujud dari fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat dan bersifat konstruktif.

Fungsi Kontrol Sosial

Baca Juga : Tawaf Wada: Ketika Hati Tak Ingin Pulang

Sebagaimana diuraikan sebelumnya, bahwa kritik sosial adalah bentuk komunikasi atau penilaian terhadap situasi atau kondisi dalam masyarakat yang dianggap menyimpang atau perlu diperbaiki.

Kritik sosial bertujuan untuk mengontrol jalannya sistem sosial, mengingatkan pada nilai-nilai yang berlaku, dan mendorong perubahan positif (kontrol sosial) .

Fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah adalah untuk memastikan bahwa pemerintah bertindak sesuai dengan hukum, norma, dan kepentingan masyarakat, serta mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga : Komisi X DPR Dorong Regulasi Usai MK Wajibkan Sekolah Gratis

Kontrol sosial juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta memastikan bahwa kebijakan yang dibuat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Beberapa fungsi utama kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, antara lain; (1) Mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan, (2) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, (3) Meningkatkan partisipasi masyarakat, (4) Memastikan kebijakan memberikan manfaat bagi masyarakat, seeta Memberikan manfaat yang nyata bagi kehidupan mereka. (5) Mendorong pemenuhan kewajiban pemerintah. (6) Membantu mengoreksi kesalahan kebijakan.

Dengan kata lain, kontrol sosial berperan sebagai mekanisme pengawasan dan koreksi terhadap tindakan pemerintah, sehingga pemerintah dapat bekerja lebih efektif dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : Achmad Ramli Karim (Pemerhati Politik & Pendidikan)

Follow Social Media Kami

KomentarAnda