“Oleh karenanya, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” ungkap Arief.
Tidak hanya itu, MK juga mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 3 yang digugat Jaksa asal Ngawi, Jovi Andrea. MK menyatakan kerusuhan di media sosial tidak memenuhi unsur pidana, kecuali kondisi itu mengganggu ketertiban di ruang fisik.
Baca Juga : Menepis Skeptisisme; DPR Hadir Memberi Keadilan Untuk Rakyat
Negara menjamin sejumlah hak asasi manusia terhadap semua warga negara, tidak terkecuali hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Rumusan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE memang sangat perlu dibenahi, demi menjamin bahwa tidak ada persinggungan di antara kebebasan berkomunikasi, untuk itu perlu diatur suatu batasan.
Baca Juga : Jusuf Kalla, “Siri’na Mangkasara”: Saat Lugas Menjadi Sikap dan Diam Bukan Pilihan
Salah satu batasan dalam berkomunikasi yang diterapkan adalah tidak boleh ada penghinaan atau pencemaran nama baik.
Terkait pencemaran nama baik telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 310 dan Pasal 315. Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum.
Sedangkan Pasal 315 KUHP mengatur tentang penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja tanpa bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Baca Juga : Ghost in the Cell: Film Horor Komedi Joko Anwar
Pasal 310 KUHP :
1). Pengertian:
Pencemaran nama baik adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

