HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mematangkan berbagai langkah strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu upaya terobosan yang tengah disiapkan yaitu penerapan opsen, yakni pajak tambahan atau pungutan tambahan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Plt. Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menjelaskan bahwa opsen ini menjadi potensi sumber pendapatan signifikan karena setoran pajak kendaraan yang selama ini dipungut pemerintah Provinsi kini dapat langsung masuk ke kas daerah kota.
Baca Juga : Soal Tarif, Prabowo Diyakini Bisa Manfaatkan Jeda 90 Hari dengan Negosiasi Trump
“Opsen ini potensinya lumayan besar. Estimasi kami, bisa mencapai lebih dari Rp400 miliar per tahun. Ini angka yang signifikan untuk mendukung kemandirian fiskal Kota Makassar,” ungkap Andi Asminullah, Rabu (9/7/2025).
Saat ini, Bapenda tengah menyusun skema teknis penagihan opsen agar berjalan efektif dan sesuai regulasi.
Salah satu opsi yang sedang dikaji yakni membentuk petugas kolektor di setiap kelurahan, mirip pola pendataan dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga : Lapor SPT Sebelum 31 Maret, Wali Kota Makassar Minta ASN Jadi Teladan Pajak
“Kami sedang siapkan perjanjian kerjasama dengan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan dan Samsat,” tururnya.
“Penagihan akan dilakukan hingga ke tingkat kelurahan agar lebih dekat dengan wajib pajak. Namun kami masih mengkaji model terbaik supaya tidak melanggar ketentuan,” tambah dia.
Menurutnya, upaya ini tidak hanya sebatas penagihan, tetapi juga penguatan pendataan objek pajak kendaraan bermotor secara detail.
Baca Juga : PHRI Sulsel Curhat ke Wali Kota: Okupansi Hotel Anjlok, Pajak Hiburan Mencekik
Pendataan dan pemutakhiran data akan menjadi fondasi agar potensi pendapatan bisa digarap optimal.
Selain opsen PKB dan BBNKB, Bapenda juga melakukan strategi uji petik di sektor-sektor pajak lain, seperti pajak restoran, guna memastikan akurasi pelaporan omzet.
“Misalnya ada restoran yang melaporkan pajaknya hanya Rp50 juta, tapi kami ragu. Maka kami akan tempatkan petugas untuk mencatat transaksi harian selama seminggu. Dari situ kita bisa tahu apakah ada selisih atau potensi kurang bayar,” terang Asminuddin.
Baca Juga : Perumda Parkir Makassar Raya Hadiri RAKORSUS di Bali
Ia menegaskan bahwa langkah-langkah proaktif ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Jika semua strategi ini berjalan, ia berharap bisa mulai implementasi penuh pada Agustus.
“Kami mohon dukungan seluruh pihak kecamatan, kelurahan, wajib pajak, dan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat kemandirian daerah,” tutupnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News