Logo Harian.news

Kubu Paslon Andalan Hati Siapkan Tim Hukum Hadapi Gugatan DiA di MK

Editor : Redaksi Senin, 16 Desember 2024 21:18
Kampanye Andalan Hati di GOR Sudiang, Sabtu (23/11). Ist
Kampanye Andalan Hati di GOR Sudiang, Sabtu (23/11). Ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) menyiapkan tim hukum, menghadapi gugatan dari Paslon nomor urut 01, Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), dalam siaran pers tertulisnya.

“Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditanda tangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK,” ujar MRR, Senin (16/12/2024).

Baca Juga : Raih 3.014.255 Suara, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi Menangi Pilgub Sulsel 2024

MRR mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun paslon Andalan Hati, gugatan yang akan didaftarkan paslon DiA bukan terkait hasil atau jumlah suara, melainkan proses pelaksanaan Pilkada, khususnya Pilgub Sulsel 2024.

Dengan demikian, kata dia, gugatan DiA tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM.

“Apabila memenuhi syarat formal gugatan, berarti akan lanjut ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil dan fakta-fakta,” terangnya.

Baca Juga : Ketua KPPS Hamka Soroti Angka Suara Tidak Sah Tinggi di TPS Fatmawati: Perlu Edukasi Pemilih

Adapun kepentingan paslon Andalan Hati di dalam perkara dimaksud, ditegaskan MRR, pertama yaitu akan membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang akan disampaikan Paslon 01 (DiA).

Kedua, mendukung atau membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang disampaikan pihak termohon (KPU) apabila merugikan Paslon 02.

Dan ketiga, akan membuktikan argumen, dalil dan fakta-fakta ke Majelis Hakim bahwa perolehan suara untuk Paslon 02, benar, sesuai prosudur, faktual dan tidak ada tindakan melawan hukum yang TSM.

Baca Juga : Andalan Hati Unggul Tipis di TPS Fatmawati Rusdi

“Yang digugat kan KPU, tapi kita punya hak sebagai pihak terkait. Kepentingan kita adalah menjaga suara rakyat Sulsel yang telah diberikan secara suka rela agar tetap terjaga dengan baik,” tegasnya.

Lebih jauh, dikatakan MRR, tim hukum yang disiapkan Andalan Hati terdiri atas pengacara yang berdomisili di Makassar dan Jakarta.

“Siapa saja mereka? Pada waktunya akan disampaikan ke publik,” tandasnya.

Baca Juga : Andalan Hati Klaim Unggul 61 persen Berdasarkan Exit Poll Internal di Pilkada Sulsel

Penulis: Nursinta 

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda