Daftar Calon Hakim Ad Hoc yang Lolos
Panitia juga mengumumkan nama-nama yang berhasil membuktikan kualitasnya untuk posisi hakim ad hoc:
Baca Juga : Hakim Terlibat Suap Padahal Benteng Keadilan, Mahfud MD: Sekarang Zaman Transparan, Jangan Ada Melindungi
Calon Hakim Ad hoc HAM MA:
1. Edwin Partogi Pasaribu
2. Hendra
3. Roki Panjaitan
4. Ventje Bulo
Calon Hakim Ad hoc Tipikor MA:
1. Andreas Eno Tirta Kusuma
2. Sudiyo
KY Ajak Publik Awasi Rekam Jejak Calon
Komisi Yudisial membuka ruang partisipasi publik untuk mengawal proses rekrutmen ini. Masyarakat dapat memberikan masukan, kritik, atau informasi mengenai rekam jejak para peserta. Poin yang dapat disoroti meliputi integritas, kapasitas keilmuan, perilaku keseharian, hingga karakter dasar kandidat.
“Di dalam tes seleksi kesehatan dan kepribadian itu ada komponen soal rekam jejak,” jelas Komisioner KY, Abhan.
Masyarakat dapat mengirimkan informasi atau pendapat tertulis secara resmi kepada tim seleksi paling lambat 5 Agustus 2026. Aspirasi dapat disalurkan melalui surat elektronik (email) atau kanal pengaduan resmi di laman KY.
Hasil Final dan Imbauan Waspada Penipuan
KY menegaskan bahwa hasil seleksi kualitas ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Lembaga juga mengimbau seluruh peserta agar tetap waspada dan mengabaikan pihak tidak bertanggung jawab yang menjanjikan kelulusan instan dengan imbalan tertentu.
Informasi lengkap dapat diakses melalui tautan resmi berikut:
– [Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung RI 2026](https://komisiyudisial.go.id/frontend/announcement_detail/242/pengumuman-hasil-seleksi-kualitas-calon-hakim-agung-republik-indonesia-tahun)
– [Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Ad hoc Tipikor MA 2026](https://komisiyudisial.go.id/frontend/announcement_detail/243/pengumuman-hasil-seleksi-kualitas-calon-hakim-ad-hoc-tindak-pidana-korupsi-di-mahkamah-agung-tahun)
– [Hasil Seleksi Kualitas Calon Hakim Ad hoc HAM MA RI 2026](https://komisiyudisial.go.id/frontend/announcement_detail/244/pengumuman-hasil-seleksi-kualitas-calon-hakim-ad-hoc-ham-di-mahkamah-agung-ri-tahun). ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
