HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, menertibkan sebanyak 60 mobil yang parkir sepanjang bahu jalan selama empat hari penertiban.
Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan Dishub Makassar, Irwan Sampeang mengatakan, penertiban dilakukan untuk kendaraan bermobil yang parkir liar di beberapa titik wilayah. Penertiban ini utamanya di sekitar ruas jalan-jalan protokol sejak Senin 22 April 2024 lalu hingga Jumat 25 April 2024.
Baca Juga : Tera Garage Resmi Hadir di Makassar, Usung Standar Baru Proteksi Mobil Premium
Mobil yang menjadi sasaran adalah parkir pada tempat yang dipasangi rambu larangan parkir.
“Selama 4 hari dilaksanakan sekitar 60-an lebih yang kami sudah tindak. Mobil saja,” kata Irwan, Sabtu (27/4/2024).
Irwan menjelaskan penggembokan roda ini untuk memberikan efek jera pada pelanggar parkir.
Baca Juga : Benahi Sikap Aparat, Munafri Minta Petugas Dishub Jadi Pelayan Publik, Bukan Preman Jalanan
“Sslama ini kan, perilaku parkir kendaraan di bahu jalan selalu ada bahkan berulang,” ujarnya.
Kendati sudah masif mengelar penertiban, masih ada pengguna jalan yang memarkir mobilnya pada lokasi rambu dilarang parkir. Karena itu, penertiban parkir liar ini akan terus digencarkan secara berkelanjutan.
“Kegiatan ini berkelanjutan terus-menerus untuk memberi efek jera bagi pengguna jalan yang serta merta memarkir kendaraannya di badan jalan,” kata Irwan.
Baca Juga : Nyaris Tertipu Mobil Murah, Pria Ini Bagikan Pengalamannya: Untung Saya Cek Ulang!
Sejauh ini, Dishub Makassar telah menindak mobil di ruas jalan-jalan protokol seperti Jalan AP Pettarani, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Dr Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Sultan Hasanuddin.
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

