Logo Harian.news

Laman Dishub Makassar: Tugas dan Fungsi Sekretariat

Editor : Redaksi Jumat, 28 Juli 2023 10:38
Kantor Balai Kota Makassar, Jl Jend. Ahmad Yani Makassar. Dok. Ist
Kantor Balai Kota Makassar, Jl Jend. Ahmad Yani Makassar. Dok. Ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di komandoi Moh Ramdhan Pomanto sebagai Wali Kota Makassar. Pemerintah Kota Makassar dalam menunjang program dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, memiliki struktur seperti di sekretariatan.

Berikut tugas dan fungsi kesekretariatan, seperti dilansir laman Dishub Makassar :

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pelayanan administrasi kepada semua unit organisasi di lingkungan dinas.

Baca Juga : Wamendagri Nobatkan Makassar sebagai Role Model Digitalisasi Daerah

Sekretariat dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

1. perencanaan operasional urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
2. pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
3. pengoordinasian urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
4. pengendalian, evaluasi dan pelaporan urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

Berdasarkan tugas dan fungsi, Sekretariat mempunyai uraian tugas:

Baca Juga : Sekda Andi Zulkifly Nanda, Resmi Nahkodai KORPRI Makassar

1. merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Sekretariat;

2. melaksanakan penyusunan kebijakan teknis urusan perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;

3. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Subbagian Perencanaan dan Pelaporan, Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum dan Kepegawaian;

Baca Juga : Angka Perokok Remaja Melonjak, Bukti Lemahnya Pengawasan KTR Pemkot Makassar

4. menghimpun dan menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Sekretariat;

5. mengoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Sekretariat;

6. mengoordinasikan setiap bidang dalam penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA dan Perjanjian Kinerja (PK), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dinas;

Baca Juga : Pemkot Makassar Sediakan 50% Anggaran untuk Produk Lokal, Belanja UMKM

7. mengoordinasikan setiap bidang dalam penyiapan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kota dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya;

8. mengoordinasikan setiap bidang dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) dinas;

9. mengoordinasikan setiap bidang dalam pembinaan dan pengembangan kapasitas organisasi dan tata laksana;

10. mengoordinasikan penyelenggaraan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan aset serta urusan kehumasan, dokumentasi dan protokoler dinas;

11. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan dilingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

12. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;

13. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan;

14. melaksanakan pembinaan disiplin aparatur sipil negara di lingkup dinas

15. membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

16. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan;

17. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda