Logo Harian.news

Langgar Izin Tinggal, 152 WNI Dideportasi dari Makkah

Editor : Rasdianah Sabtu, 03 Mei 2025 19:28
Sebanyak 152 WNI dideportasi dari Makkah, Arab Saudi, telah tiba di Tanah Air, Kamis (1/5/2025). Foto: Dok. Kemlu RI
Sebanyak 152 WNI dideportasi dari Makkah, Arab Saudi, telah tiba di Tanah Air, Kamis (1/5/2025). Foto: Dok. Kemlu RI

HARIAN.NEWS – Sebanyak 152 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Rutan Detensi Imigrasi (Tarhil) Syumaisi, Makkah, Arab Saudi, sebab telah melanggar izin tinggal dan aturan prosedur resmi bekerja di Arab Saudi.

Berdasarkan rilis resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, ratusan WNI itu dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka bertolak dari Arab Saudi menggunakan penerbangan komersil dan tiba di Indonesia pada Kamis (1/5/2025) lalu.

“Sebagian besar dari mereka merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang mengalami permasalahan hukum dan keimigrasian selama berada di Arab Saudi,” demikian keterangan Kemlu RI dalam laman resminya, dikutip dari kumparan, Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga : Jemaah Umrah Makassar: Cuaca Panas Tak Jadi Kendala, Ini Tipsnya!

Adapun dari total 152 WNI yang dipulangkan tersebut terdiri dari 130 perempuan, 13 laki-laki, dan 9 anak-anak/balita. Sebagian besar dari mereka berasal dari provinsi-provinsi dengan angka migrasi tinggi seperti Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan wilayah lainnya.

Proses deportasi ini merupakan hasil koordinasi Pemerintah Indonesia dengan otoritas setempat. Kemenlu RI turut memfasilitasi pemulangan ini bekerja sama dengan sejumlah instansi.

“KJRI Jeddah turut memberikan pendampingan langsung, termasuk dalam pengurusan dokumen perjalanan, koordinasi dengan aparat lokal, serta mendampingi para WNI hingga proses pemulangan ke Indonesia,” tulis keterangan tersebut.

Baca Juga : Ada Anggota DPRD Bojonegoro: Ini Daftar WNI yang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Arab Saudi

Dengan deportasi tersebut, tercatat hingga saat ini pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 1.304 WNI yang melanggar izin tinggal dari Arab Saudi. Terbagi dalam tujuh gelombang.

Kemlu RI pun kembali mengimbau para WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar mengikuti ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau agar WNI yang hendak bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi dan legal demi menghindari risiko hukum dan pelanggaran keimigrasian di negara tujuan,” pungkasnya.

Baca Juga : Arab Saudi Umumkan 1.301 Jemaah Haji Wafat: 83% Jemaah Ilegal

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda