Logo Harian.news

Langgar Kode Etik, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Diberhentikan

Editor : Dodi Budiana Kamis, 04 Juli 2024 00:25
Karikatur Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Dodi/harian.news)
Karikatur Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (Dodi/harian.news)

HARIAN.NEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tegas memberhentikan tetap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tersebut terkait kasus asusila yang diadukan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sanksi tegas terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tersebut digelar pada 3 Juli 2024, yang dibacakan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Baca Juga : KPU Sulsel Angkat Bicara Terkait Rencana Paslon DIA Mengadu ke DKPP

Terkait putusan tersebut, pihak DKPP meminta presiden untuk dapat menindaklanjuti putusan yang telah ditetapkan.

DKPP juga telah meminta pihak Bawaslu untuk dapat mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Dalam pertimbangan putusan menyatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dinilai telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Baca Juga : Besok DKPP Periksa 16 Penyelenggara Pemilu Provinsi Sulsel

Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bukanlah pertama kalinya, ia juga pernah dilaporkan ke pihak DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik, perihal adanya dugaan tindakan pelecehan seksual beberapa waktu lalu.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Penulis : Dodi Budiana

Follow Social Media Kami

KomentarAnda