HARIAN.NEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tegas memberhentikan tetap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tersebut terkait kasus asusila yang diadukan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sanksi tegas terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tersebut digelar pada 3 Juli 2024, yang dibacakan Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Baca Juga : Pentingnya Sistem Integritas
Terkait putusan tersebut, pihak DKPP meminta presiden untuk dapat menindaklanjuti putusan yang telah ditetapkan.
DKPP juga telah meminta pihak Bawaslu untuk dapat mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Dalam pertimbangan putusan menyatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dinilai telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Baca Juga : Putusan DKPP: Dalil Pengaduan Tak Terbukti!
Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bukanlah pertama kalinya, ia juga pernah dilaporkan ke pihak DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik, perihal adanya dugaan tindakan pelecehan seksual beberapa waktu lalu.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
