HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar merilis data hingga akhir Juni 2024 telah menertibkan 187 truk berbobot 8 ton ke atas. Jumlah ini dirangkum Dishub Makassar sepanjang giat 94 yang galak dilakukan selama beberapa pekan terakhir ini.
Kepala Dishub Kota Makassar Zainal Ibrahim mengatakan, giat tersebut merupakan tindaklanjut dari perwali 94 Tahun 2013 yang mengatur tentang truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada jam-jam tertentu.
“Dalam aturankan truk boleh melihat itu pada pukul 21.00 hingga 05.00 pagi, selain waktu itu tidak diizinkan,” tegasnya, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga : Program Iuran Sampah Gratis di Makassar Dimulai Bertahap: Sasar Warga Miskin Ekstrem
Kata Zainal, kendaraan tersebut diberi sanksi berupa penilangan hingga pengarahan putar balik, karena melintas bukan pada waktu yang ditetapkan.
Belum lama ini pihaknya menurunkan sebanyak 30 petugas dari Dishub Makassar didampingi pihak Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan untuk menindak tegas bagi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kemarin, Kamis (27/6/2024) di Jl. Metro tanjung bunga kita lakukan penertiban,” katanya.
Baca Juga : Jangan Salah, Intip Penutupan Jalan dan Lokasi Parkir di Malam Tahun Baru
Zainal mengimbau kepada pengusaha jasa angkutan truk bertonase besar khususnya dengan berat diatas 8 ton, agar mematuhi aturan dengan tidak melintas di dalam kota Makassar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Ikuti aturan yang sudah ada,” tandasnya.
PENULIS: NURSINTA
Baca Juga : Hadiri Event Diesel War 2024, Kadishub Makassar Sebut Potensi Perputaran Ekonomi
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
