TAKALAR, HARIAN.NEWS – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Takalar mengadakan penyuluhan hukum bertempat di Gedung Aula SMP Negeri 2 Mangarabombang, Selasa (21/ 3/2023).
Tema penyuluhan kali ini “Mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan memahami nilai pancasila dalam kehidupan sehari – hari”.
Baca Juga : Perkuat Akuntabilitas, Jeneponto dan Takalar Bahas Teknis Pelaporan Program Strategis Nasional
Hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut, Ketua LBH Lipang Takalar sekaligus pembawah materi penyuluhan, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mangarabombang yang diwakili Wakasek SMP Negeri 2 Mangarabombang bagian kesiswaan, Ahmad serta para siswa – siswi SMP Negeri 2 Mangarabombang.
Wakasek SMP Negeri 2 Mangarabombang, Ahmad dalam arahannya mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum di sekolahnya pasalnya karena memberi pemahaman terkait dengan hukum kepada siswa – siswinya hal – hal yang bisa terseret kepersoalan hukum yakni kenakalan remaja seperti narkoba.
“Kami memberi apresiasi pada LBH Lipang atas prakarsanya melaksanakan kegiatan penyuluhan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga : Ramadan Penuh Makna, Perempuan Bangsa Sulsel Turun ke Jalan Berbagi Takjil
Sementara Ketua LBH Lipang Takalar, Andi Radianto dalam materinya menitip beratkan pada 2 poin yang berpotensi bisa mempengaruhi kenakalan remaja terutama anak sekolah sebagai generasi penerus dan tunas bangsa yakni narkoba dan tawuran antar sekolah.
“Saya harap anak – anak bisa menghindari modus – modus yang bisa terjerumus kenakalan terutama terkait narkoba di lingkungan sekolah. Jangan tergiur dengan iming – iming yang menjanjikan yang akhirnya bisa terjerumus di ranah hukum,” tegasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

