Logo Harian.news

LBH Makassar : TNI Tidak Berwenang Tangkap Warga Sipil, Termasuk ‘Passobis’

Editor : Asrul Senin, 28 April 2025 22:06
LBH Makassar : TNI Tidak Berwenang Tangkap Warga Sipil, Termasuk ‘Passobis’

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai penangkapan terhadap 40 terduga pelaku penipuan online (passobis) yang dilakukan oleh Tim Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Kamis (24/4/2025), melampaui kewenangan TNI.

Dimana menurut LBH, penangkapan tersebut bukan merupakan tugas TNI, yang seharusnya fokus pada penegakan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah negara, sesuai dengan UUD yang berlaku.

Baca Juga : LBH Makassar : Usut Tuntas Oknum Polisi Pemeras

Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap pembagian tugas antara instansi sipil dan militer.

“Tidak terdapat dasar hukum dan legitimasi yang sah bagi TNI untuk menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga sipil,” tegas Abdul Azis Dumpa, Direktur LBH Makassar, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/4/2025).

LBH juga menyoroti potensi bahaya dari dwifungsi militer, yang dapat membuka ruang bagi TNI untuk terlibat dalam urusan sipil, seperti yang sudah terlihat dalam beberapa kasus sebelumnya.

Baca Juga : Kodam XIV Hasanuddin Buka Warung Makan Gratis di Panaikang Makassar

Misalnya, pembubaran diskusi mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana yang seharusnya menjadi kewenangan aparat kepolisian.

“Jika ini dibiarkan, kita khawatir akan muncul risiko serius berupa normalisasi dwifungsi TNI, yang berpotensi memicu pelanggaran HAM terhadap warga sipil,” tambah Abdul Azis.

LBH Makassar menegaskan bahwa meskipun TNI memiliki peran penting dalam menjaga kedaulatan negara, penegakan hukum terhadap kejahatan, terutama terhadap warga sipil, harus dilakukan sesuai dengan prosedur sistem peradilan pidana umum yang berlaku.

Baca Juga : Timsus Kodam XIV Hasanuddin Bongkar Sindikat “Passobis” Sidrap, 40 Orang Ditangkap

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda