Logo Harian.news

Legislator DPRD Makassar, Abdul Wahid Sosialisasikan Perda Tentang RPJMD

Editor : Redaksi II Kamis, 02 November 2023 23:59
Legislator DPRD Makassar, Abdul Wahid Sosialisasikan Perda Tentang RPJMD
APERSI

MAKASSAR, HARIAN.NEWS — Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Sabtu, (2/11/2023).

Dalam sosialisasi ini, legislator dari Fraksi PPP ini mengundang narasumber dari Bappeda Makassar, yakni Pejabat Fungsional, Ikhsan dan Fajar Hidayat.

Baca Juga : Kasus Jukir Liar Tak Ada Habisnya, DPRD Makassar Minta Perumda Parkir Jangan Diam

“Jadi RPJMD ini adalah perencanaan pembangunan sesuai visi misi bapak Wali Kota Makassar, semua perencanaan lima tahun itu ada,” jelasnya, dikutip dari Datakita.co.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD ini mengatakan perda RPJMD juga menjadi pedoman Pemerintah kota dalam perencanaan. Makanya, kata dia, Perda tersebut dibuat sehingga pemerintah tahu merencanakan pembangunan kota dalam RPJMD dan juga dipahami oleh masyarakat.

“Kami harap semua memahami perda ini apalagi dibawakan oleh narasumber yang memang ahlinya,” tukasnya.

Baca Juga : PKB Ingatkan: Kepuasan Publik Bukan Zona Nyaman

Pejabat Fungsional Perencanaan Bappeda Makassar, Ikhsan mengatakan RPJMD disusun untuk lima tahun kedepan. Sebagaimana yang diatur sesuai visi misi Wali Kota.

Adapun RPJMD berisikan perencanaan program seperti kegiatan. Namun tidak terperinci seperti yang ada dalam RKPD tahunan.

“Kalau ini RPJMD dalam bentuk perda. Tidak ada kegiatan yang kita sembunyikan, semua ada disini. Lebih jelasnya ada di RKPD,” jelasnya.

Baca Juga : Fasruddin Rusli Serap Aspirasi Warga Soal PKH dan KIS Saat Reses di Rappocini

Begitu juga yang disampaikan Pejabat Fungsional Ahli Muda, Fajar Hidayat. Ia mengatakan bahwa RPJMD mesti dijalankan sebab sudah ada perda.

RPJMD juga merupakan bagian dari visi misi pemerintah kota. Sehingga, mesti dijalankan.

“Jadi ini sudah visi misi pemerintah kota dan sudah legal standing bersama DPRD kota,” tukasnya.

Baca Juga : Reses Andi Odhika di Tamalanrea dan Berua, Warga Keluhkan Infrastruktur dan Sampah

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda