MAKASSAR, INDEKSMEDIA.ID — Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Asyira, Jl Maipa, Senin (4/12/2023).
Pada kesempatan itu, Suhada mengingatkan bahaya rokok yang banyak mengandung racun di dalam sebatang rokok. Tentunya, kata dia, bisa membahayakan bagi tubuh si perokok dan berdampak ke lingkungan sekitar.
Baca Juga : Kasus Jukir Liar Tak Ada Habisnya, DPRD Makassar Minta Perumda Parkir Jangan Diam
“Jadi, Perda ini tidak melarang orang merokok. Tapi, paling tidak menyadari bahwa kesehatan itu penting,” tegas Suhada.
Untuk membatasi asap rokok, Kata Suhada, pemerintah membuat regulasi kawasan tanpa rokok. Seperti, di Pusat Perbelanjaan, Fasilitas Umum dan Perkantoran. Harapannya, mereka yang pasif bisa terlindungi.
“Kita imbau perokok agar bisa berhenti. Mungkin secara bertahap, demi melindungi orang yang disayangi,” jelasnya.
Baca Juga : PKB Ingatkan: Kepuasan Publik Bukan Zona Nyaman
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muhajir mengajak peserta Sosialisasi Perda KTR untuk ikut berperan menyebarluaskan. Sebab, ia menilai regulasi ini belum maksimal lantaran banyak warga belum tahu adanya Perda ini.
“Mari bersama-sama membantu pemerintah ikut menyebarluaskan Perda KTR, minimal dilingkungan sekitar kita,” tandasnya. (*)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

