Logo Harian.news

Legislator DPRD Makassar Sahruddin Said: Perda Kawasan Tanpa Rokok Akan Berjalan Efektif Bila Ada Kesadaran Diri

Editor : Redaksi II Senin, 13 November 2023 10:48
Legislator DPRD Makassar Sahruddin Said: Perda Kawasan Tanpa Rokok Akan Berjalan Efektif Bila Ada Kesadaran Diri
APERSI

MAKASSAR, HARIAN.NEWS — Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Minggu (12/11/2023).

Kegiatan sosialisasi di Hotel Royal Bay Makassar ini menghadirkan narasumber Asisten II Pemkot Makassar, Rusmayana Majid dan Akademisi UIN Alauddin Makassar Rahmawati Haruna.

Baca Juga : Kasus Jukir Liar Tak Ada Habisnya, DPRD Makassar Minta Perumda Parkir Jangan Diam

Sahruddin Said mengatakan perda KTR ini sangat membantu masyarakat dan lingkungan sekitar agar asap rokok bisa bebas dari tempat umum.

“Adanya aturan ini bukan berarti di larang untuk merokok, akan tetapi ada tempat-tempat yang harus dihindari dan terbebas dari asap rokok,” ujar Legislator PAN yang akrab disapa Ajid ini.

Yang terpenting, kata Ajid, warga harus mematuhi ditempat mana saja yang dilarang merokok, agar aturan tersebut bisa secara maksimal berjalan di Kota Makassar.

Baca Juga : PKB Ingatkan: Kepuasan Publik Bukan Zona Nyaman

“Kalau bukan dengan kesadaran diri sendiri, maka perda ini tidak akan berjalan efektif. Karena orang-orang akan merokok ditempat mana saja dan semaunya saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten II Pemkot Makassar, Rusmayana Majid menyampaikan di kota Makassar sekarang sudah ada peraturan dilarang merokok ditempat umum seperti, rumah sakit, tempat bermain anak, sekolah dan lainnya.

“Ini juga karena adanya peraturan dari pemerintah pusat yang mengharuskan kabupaten kota harus ada kawasan atau tempat yang bebas dari asap rokok,” jelasnya.

Baca Juga : Fasruddin Rusli Serap Aspirasi Warga Soal PKH dan KIS Saat Reses di Rappocini

Dirinya berharap dengan adanya Perda KTR ini, para orang tua mampu menjaga anaknya dari asap rokok serta pergaulan bebas.

Belum lagi, kata Rusmayana, anak-anak sekarang masih SD sudah merokok. Hal itu dikarenakan kurangnya contoh dan didikan dari orang tua.

“Melalui perda ini juga para orang tua bisa menjadi contoh bagi anaknya agar tidak merokok sembarangan, paling tidak jangan ajari anak untuk merokok di usianya yang belum layak,” terangnya.

Baca Juga : Reses Andi Odhika di Tamalanrea dan Berua, Warga Keluhkan Infrastruktur dan Sampah

Akademisi UIN Alauddin, Rahmawati Haruna menambahkan Perda KTR ini menjawab seluruh pertanyaan bahwa mengapa masih ada saja iklan rokok di setiap event bahkan di televisi.

“Ini juga sengat berkaitan dengan kawasan tanpa rokok bahwa iklan rokok itu masih muncul di event seperti konser asalkan ada imbauan, begitu juga iklan di televisi iklan rokok harus ditayangkan di atas jam 10 malam,” pungkasnya. (*)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda