Logo Harian.news

MagangHub Batch III Segera Tutup, Kemnaker Imbau Rampungkan Administrasi

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 17 Juni 2026 07:19
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi || (foto_birohumaskemnaker)
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi || (foto_birohumaskemnaker)

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Waktu semakin sempit bagi peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III Angkatan I. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan program akan resmi ditutup pada 18 Juni 2026. Hanya tersisa beberapa hari bagi peserta, mentor, dan operator untuk menuntaskan seluruh kewajiban administrasi.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, mengingatkan agar seluruh tahapan akhir diselesaikan tepat waktu. Jika tidak, hak peserta seperti sertifikat magang dan pencairan uang saku bisa terhambat.

Baca Juga : Kemnaker Ubah Wajah BPVP Jadi Mini Campus Modern

“Jangan sampai hak peserta, termasuk sertifikat dan pencairan uang saku, terkendala karena ada tahapan administrasi yang belum dipenuhi,” ujar Anwar dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (16/6/2026).

Kewajiban Peserta, Mentor, dan Operator

Anwar menjelaskan, peserta magang wajib menyelesaikan beberapa tahapan akhir, yaitu:
– Presensi terakhir
– Laporan harian akhir
– Pengisian kuesioner melalui sistem MagangHub

Baca Juga : 18 Juni Pengumuman Seleksi PVN Batch 2, Cek Skillhub!

Kuesioner ini menjadi syarat wajib dalam proses penyelesaian program sekaligus dasar pencairan uang saku tahap akhir.

Tak hanya peserta, mentor juga bertanggung jawab memberikan persetujuan atas presensi dan laporan, melakukan penilaian akhir, serta mengisi kuesioner. Sementara operator penyelenggara magang wajib menyiapkan sertifikat peserta, menyampaikan laporan penempatan, dan melengkapi kuesioner operator.

Jadwal Pencairan Uang Saku

Baca Juga : Kemnaker-Boga Group Buka Lowongan Kerja Khusus Lansia Usia 60+

Kemnaker telah menyusun jadwal pencairan uang saku dalam dua gelombang:
– Gelombang I: 17–18 Juni 2026
– Gelombang II: 22–23 Juni 2026

Pencairan hanya akan diproses bagi peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk persetujuan presensi, rapor bulanan, nilai akhir, dan kuesioner dari peserta, mentor, serta operator.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda