HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Seorang mahasiswa berinisial TA (26) harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pihak kepolisian akibat dugaan mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
Dalam penangkapan yang berlangsung dramatis di salah satu hotel di Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, polisi menyita total 69 butir ekstasi.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Adnan Arif, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan pada Jumat malam (28/12/2024) sekitar pukul 23.30 WITA. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah hotel di Jalan Boulevard.
Baca Juga : RSUD HASDR Bulukumba Terima 30 Mahasiswa Praktik Klinik STIKES Panrita Husada
“Setelah menerima informasi, Tim Unit 3 Subdit 2 melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian di sekitar lokasi. Hasilnya, pelaku berhasil kami tangkap di dalam kamar hotel yang telah dibookingnya,” ujar Adnan, Minggu (26/1/2025).
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan empat butir ekstasi yang disembunyikan pelaku di beberapa tempat, yaitu dua butir di saku celana kanan, satu butir di genggaman tangan, dan satu butir lagi di atas kasur. Barang bukti tersebut langsung disita untuk pengembangan lebih lanjut.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut hingga ke kamar kos pelaku yang berada di Jalan Andi Pangerang Pettarani 2, Kost Bengkel Rama. Dalam penggeledahan di sana, polisi menemukan satu sachet plastik besar berisi 65 butir ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam milik TA.
“Barang bukti di kamar kos ini ditemukan setelah pelaku kami interogasi. Semua ekstasi disimpan dalam satu sachet plastik besar yang rapi di dalam tas,” tambah Adnan.
Menurut keterangan TA, ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal melalui kontak WhatsApp dengan nama ‘Anak Kecil’. Transaksi dilakukan di depan sebuah hotel di Panaikang, di mana dua pria tak dikenal menyerahkan satu sachet besar berisi ekstasi tersebut.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 69 butir ekstasi berwarna ungu, 1 sachet plastik besar dan 1 sachet plastik kecil serta 1 unit handphone.
Baca Juga : Buat Karya Berita Bagian Tugas Akhir Mahasiswa, Dekan FDK UIN Beri Apresiasi
Kini, TA telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu dua pria yang memberikan ekstasi kepada pelaku, serta mendalami peran kontak ‘Anak Kecil’ dalam jaringan narkotika ini.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
