Logo Harian.news

Mahasiswi ITB Pembuat Meme Mirip Prabowo-Jokowi “Ciuman” Ditetapkan sebagai Tersangka

Editor : Rasdianah Sabtu, 10 Mei 2025 13:03
ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. Foto: istock
ilustrasi penangkapan pelaku kriminal. Foto: istock

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi). Mahasiswa ini diketahui mengunggah meme Prabowo dan Jokowi berciuman.

Mahasiswi inisial SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

“Sudah (tersangka)” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada wartawan, dikutip dari liputan6, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga : Usai Minta Maaf, Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan Penahanannya

Menurut Erdi, saat ini SSS sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Saat ini, lanjut Erdi, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus ini.

Sementara itu, pihak ITB menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait penangkapan salah satu mahasiswinya oleh aparat kepolisian, menyusul unggahan meme Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan.

Baca Juga : Polisi Tangkap Pembuat Foto Meme Mirip Prabowo-Jokowi “Ciuman”

meme viral Jokowi-Prabowo “ciuman”. Foto: ist/tangkapan layar

Mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Pihak kampus memastikan tetap memberikan pendampingan terhadap mahasiswi tersebut.

“Menanggapi pemberitaan mengenai hal tersebut, kami bisa menyampaikan bahwa ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga : Kolaborasi Pemkot Makassar dan ITB: Dorong Riset dan Inovasi Low Carbon City

Selain menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian, pihak ITB juga telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) untuk menyikapi kasus ini secara menyeluruh.

“Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” ujar Nurlaela.

Pada hari yang sama, orang tua dari mahasiswi tersebut dikabarkan telah datang langsung ke kampus ITB untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada pihak universitas.

Baca Juga : Kuliah Perdana SAPPK ITB: Wali Kota Makassar Bagikan Pengalaman tentang Makassar Low Carbon City

“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf,” ungkap Nurlaela.

ITB sendiri menegaskan komitmennya untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai akademik, kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta proses hukum yang adil.

Kampus juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk bijak dalam menggunakan media sosial, serta mengedepankan etika, terutama di ruang publik digital yang dapat berdampak hukum.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda