HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kota Makassar masuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) gempa bumi kategori menengah. Berdasarkan kajian Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), guncangan gempa di wilayah ini berpotensi mencapai intensitas VII dalam skala Modified Mercalli Intensity (MMI).
Temuan tersebut dipaparkan dalam Forum Konsultasi Publik Peta KRB Gempa Bumi yang digelar di Hotel Novotel, Jalan Chairil Anwar, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Ketua Tim Geologi Gempa Bumi dan Tsunami PVMBG Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Imam Catur Priambodo, menjelaskan bahwa kategori menengah menunjukkan adanya potensi bahaya yang perlu diantisipasi melalui penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan.
“Berdasarkan hasil kajian, Kota Makassar berada pada level menengah untuk kawasan rawan bencana gempa bumi,” kata Imam.
Pada intensitas VII MMI, guncangan berpotensi merusak bangunan yang konstruksinya kurang kuat. Kondisi tersebut juga dapat memicu kepanikan masyarakat hingga berlarian keluar rumah.
“Pada skala 7 MMI, potensi kerusakan yang dapat terjadi meliputi struktur cerobong asap yang bisa roboh. Rumah-rumah atau bangunan yang konstruksinya kurang kuat juga berisiko mengalami kerusakan,” ujarnya.
Imam menjelaskan, potensi bahaya gempa di Makassar dipengaruhi sejumlah sumber gempa di sekitar wilayah tersebut. Di antaranya Sesar Makassar yang merupakan zona sesar naik, Sesar Walanae, serta sumber gempa di kawasan Bali dan Nusa Tenggara.
Kajian tersebut turut memperhitungkan sumber gempa dalam radius 200 kilometer dari Makassar, termasuk Sesar Naik Selat Makassar segmen Somba, Sesar Walanae, serta Sesar Selayar segmen barat dan timur.
Selain itu, analisis juga memasukkan zona penunjaman dalam radius 800 kilometer, seperti Megathrust Sulawesi Utara, Megathrust Sumba, dan Megathrust Jawa Timur, serta sumber gempa latar belakang.
“Potensi sumber gempa bumi di sekitar Kota Makassar diperhitungkan dari berbagai sumber, di antaranya Sesar Makassar dan Sesar Walanae,” jelas Imam.
Dokumen kajian mencatat nilai percepatan tanah puncak atau Peak Ground Acceleration (PGA) di permukaan untuk periode ulang 500 tahun di Makassar berkisar 0,153 hingga 0,225 g. Nilai ini menggambarkan perkiraan percepatan guncangan tanah dalam skenario bahaya yang dianalisis, bukan prediksi waktu terjadinya gempa.
Kecamatan Ujung Tanah tercatat memiliki rentang PGA tertinggi, yakni 0,217–0,225 g. Berikutnya, Kecamatan Bontoala berada pada rentang 0,210–0,221 g dan Wajo 0,206–0,224 g.
Sementara itu, rentang PGA di Kecamatan Ujung Pandang tercatat 0,200–0,217 g, Kecamatan Makassar 0,193–0,213 g, dan Mamajang 0,187–0,207 g.
Di kecamatan lainnya, Biringkanaya memiliki rentang 0,169–0,211 g, Tamalanrea 0,158–0,212 g, Tallo 0,182–0,221 g, Panakkukang 0,172–0,214 g, Manggala 0,154–0,214 g, serta Rappocini 0,159–0,204 g.
Selain sumber gempa, kondisi geologi dan karakteristik tanah turut memengaruhi dampak guncangan di permukaan. Imam menyoroti wilayah pesisir Makassar yang memiliki lapisan tanah relatif lunak.
“Wilayah-wilayah di Makassar, khususnya daerah pantai, memiliki kelas tanah yang cukup lunak. Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian khusus karena dapat memperkuat dampak ancaman gempa,” katanya.
Dalam dokumen kajian, bagian barat Makassar didominasi kelas tanah E atau tanah lunak yang tersusun atas endapan aluvial dan pantai berusia muda. Sementara itu, kelas tanah D dan C ditemukan di bagian tengah, timur, dan utara.
Karakteristik tanah tersebut menjadi perhatian karena Makassar merupakan kawasan perkotaan dengan aktivitas masyarakat yang padat dan memiliki banyak bangunan bertingkat. Karena itu, perencanaan pembangunan perlu mempertimbangkan kondisi tanah serta standar ketahanan bangunan terhadap gempa.
Imam juga mengingatkan bahwa penilaian potensi kerusakan perlu disesuaikan dengan karakteristik bangunan di Indonesia.
“Standar 7 MMI ini diadopsi dari luar, yakni Italia, sehingga perlu disesuaikan kembali dengan kondisi bangunan di Indonesia yang memiliki karakteristik dan kualitas berbeda,” ujarnya.
Selain kerusakan bangunan, dokumen kajian turut mencantumkan potensi bahaya ikutan berupa retakan tanah, likuefaksi atau fenomena ketika tanah kehilangan kekuatannya akibat guncangan, serta gerakan tanah di wilayah dengan topografi perbukitan.
Catatan sejarah juga menunjukkan Makassar pernah mengalami gempa bumi merusak pada 16 Desember 1690 dengan intensitas VI MMI. Peristiwa kegempaan lainnya tercatat pada 29 Desember 1828, 21 Juli 1928, 3 Maret 1929, dan 22 Juni 1935, masing-masing dengan intensitas V MMI.
Meski demikian, status KRB menengah bukan berarti gempa besar akan segera terjadi. Peta kawasan rawan bencana menggambarkan potensi bahaya berdasarkan sumber gempa, kondisi geologi, serta sejarah kegempaan untuk menjadi dasar perencanaan mitigasi.
Forum konsultasi publik tersebut dibuka Kepala Pelaksana BPBD Sulawesi Selatan, Amson Padolo. Hadir pula Kepala Pelaksana BPBD Makassar, M. Fadli Tahar, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mahyuddin, serta perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Kepala Pelaksana BPBD Makassar, M. Fadli Tahar, mengatakan pemerintah kota tengah memperkuat perencanaan penanggulangan bencana, termasuk untuk menghadapi potensi gempa bumi dan tsunami.
Menurut Fadli, Makassar memiliki enam potensi ancaman bencana. Empat di antaranya telah memiliki dokumen Rencana Kontinjensi, yakni banjir, banjir bandang, angin kencang, dan kekeringan. Sementara itu, dokumen untuk ancaman gempa bumi dan tsunami masih dalam tahap penyusunan.
“Dari enam potensi ancaman bencana di Kota Makassar, empat sudah memiliki dokumen Rencana Kontinjensi. Sementara gempa bumi dan tsunami masih dalam tahap penyusunan,” kata Fadli.
Penyusunan dokumen tersebut dilakukan melalui diskusi dan konsultasi lintas sektor dengan melibatkan akademisi, praktisi, serta instansi terkait. Dokumen rencana kontinjensi dibutuhkan sebagai acuan pembagian peran, prosedur penanganan darurat, dan langkah evakuasi ketika bencana terjadi.
“Mitigasi dan penyiapan prosedur tetap sangat diperlukan, termasuk menentukan lokasi atau tempat yang aman untuk evakuasi saat terjadi guncangan,” ujarnya.
Fadli menambahkan, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar kajian risiko dan rencana penanganan bencana dapat disusun secara menyeluruh.
Sebagai langkah mitigasi, PVMBG merekomendasikan penguatan kesiapsiagaan, penataan ruang yang mempertimbangkan potensi guncangan dan bahaya ikutan, serta pembangunan rumah dan bangunan vital sesuai kaidah tahan gempa.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
