Logo Harian.news

Makassar Mulai Berlakukan Free Iuran Sampah, Siapa saja yang Berhak Menikmati?

Editor : Rasdianah Rabu, 21 Mei 2025 22:14
Plt Kepala DLH kota Makassar Ferdy Mochtar. Foto: HN/Sinta
Plt Kepala DLH kota Makassar Ferdy Mochtar. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai memberlakukan pembebasan iuran sampah pada masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini menyasar khusus warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 hingga 900 VA yang masuk dalam kategori miskin.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga : Kebijakan Munafri-Aliyah Soal Iuran Sampah Gratis Dilirik Pemkot Banjarmasin

Ia menjelaskan, dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pelayanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” jelas Ferdy.

Baca Juga : Kondisi Makassar Darurat Sampah, Munafri Ungkap Temuan Culas di Lapangan

Penjabaran teknis dari kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan, saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyesuaian tarif dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri. Pemerintah memperhitungkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga.

“Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin,” katanya.

Baca Juga : Survei 3.000 Warga, DLH Matangkan Perwali Iuran Sampah Gratis

Sebagai contoh, pelanggan listrik R1M/900 VA yang sebelumnya membayar iuran antara Rp16.000 hingga Rp24.000 per bulan, kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15.000. Jumlah pelanggan dalam kelompok ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.

Sementara pelanggan dengan daya R1/1300 VA yang sebelumnya membayar hingga Rp24.000 atau lebih, kini hanya dikenakan tarif Rp20.000. Jumlahnya pun cukup besar, yakni 118.531 pelanggan.

Selain pembebasan dan penurunan tarif, Pemkot Makassar juga akan meningkatkan pelayanan persampahan dengan menambah armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk. Hal ini ditujukan untuk memastikan cakupan pelayanan kebersihan merata dan meminimalkan tumpukan sampah.

Baca Juga : Iuran Sampah Gratis, DLH Turunkan 400 Surveyor Validasi Warga Miskin

“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” harapnya.

Tarif Retribusi 2025, perdasarkan daya listik:

  • R1/450 VA perbulan Rp 0
  • R1/900 VA perbulan Rp 0
  • R1M/900 VA perbulan Rp 15.000
  • R1/1300 VA perbulan Rp 20.000
  • R1/2200 VA perbulan Rp 30.000
  • R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp 50.000
  • R1/6600 VA keatas perbulan Rp 135.000.

Sedangkan, Tarif Retribusi Perwali No.56/2015 (berdasarkan zonasi):

  • R1/450 VA perbulan Rp 16.000
  • R1/900 VA perbulan Rp 16.000
  • R1M/900 VA perbulan Rp 16.000 sampai dengan Rp 24.000
  • R1/1300 VA perbulan Rp 16.000 sampai dengan Rp 24.000
  • R1/2200 VA perbulan Rp 32.000 sampai dengan Rp 48.000
  • R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp 32.000 sampai dengan Rp 48.000
  • R1/6600 VA keatas perbulan Rp 48.000 sampai dengan Rp 64.000.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda