HARIAN.NEWS – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sosok Tom Lembong diduga terlibat dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar. Dalam keterangannya pada para wartawan mengatakan bahwa Tom Lembong diduga berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.
Baca Juga : Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK
Mantan Menteri Perdagangan tersebut diduga memberikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal dalam rangka stabilitasi harga gula karena harganya melambung tinggi.
Menurut Abdul Qohar, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah pihak BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan, itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan, di rumah tahanan Salemba cabang kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
