Logo Harian.news

Mantan Wali Kota Cimahi Diganjar Vonis Setengah dari Tuntutan, Disebut Sopan

Editor : Dodi Budiana Sabtu, 15 April 2023 15:59
Karikatur mantan Wali Kota Cimahi Jawa Barat Ajay M Priyatna (Dodi/harian.news)
Karikatur mantan Wali Kota Cimahi Jawa Barat Ajay M Priyatna (Dodi/harian.news)

HARIAN.NEWS – Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna. Diganjar vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis yang didapat sang mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, yang menuntut 8 tahun penjara.

Hakim menilai mantan Wali Kota Cimahi Jabar, Ajay M Priyatna. Dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 12 B jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia No.20 tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga : Sudah Dapat Keringanan karena Sopan, Kini Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Selain divonis penjara dan denda, mantan Wali Kota Cimahi tersebut juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun kelak setelah menjalani hukuman pidana.

Adapun hal yang meringankan vonis yang dijatuhkan pada Ajay, yakni sikap sopan terdakwa saat menjalani persidangan.

Selain bersikap sopan, hakim mengatakan bahwa sang mantan di Kota Cimahi tersebut juga mempunyai tanggungan keluarga.

Baca Juga : Harvey Moeis dan Helena Lim Kompak Sopan

Meskipun mendapat vonis setengah dari tuntutan jaksa, masih melakukan upaya pembelaan dengan mengajukan peemohonan banding ke Pengadilan Tinggi.

Diketahui, mantan Wali Kota Cimahi Jawa Barat, Ajay M Priyatna terbukti menerima uang gratifikasi senilai Rp250 juta dari sejumlah camat dan kepala dinas.

Uang haram yang diterima mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna tersebut berkaitan dengan kebutuhan untuk menyuap KPK.*

Baca Juga : Sopan Kembali Jadi Hal yang Meringankan Hukuman

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Dodi Budiana

Follow Social Media Kami

KomentarAnda