Logo Harian.news

GN-PK Soroti Perum Perumnas

Masalah Banjir Perumahan Antang, Perumnas Diminta Bertanggungjawab

Editor : Redaksi Sabtu, 15 Februari 2025 18:24
Wakil Ketua Umum GN-PK, Ramzah Thabraman. Dok/HN
Wakil Ketua Umum GN-PK, Ramzah Thabraman. Dok/HN

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perumahan di Blok 8, 9, dan 10 Perumnas Antang, Kecamatan Manggala sudah masuk zona merah langganan banjir tiap tahunnya.

Namun terkesan tidak ada solusi yang konkrit atas persoalan ini. Bahkan dari banjir tiap tahun terjadi, menimbulkan kerugian masyarakat baik meteril dan non materil.

Kondisi seperti ini, jangan dibiarkan berlarut-larut dan justru pihak pengembanglah dalam hal ini perumnas yang bertanggungjawab atas kerugian oleh warga.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Launching Woodland Residence di Antang

“Perumnas jangan lari dari tanggungjawab. Masih wewenangnya (perumnas) sebagai pengembang,” tegas Wakil Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), Ramzah Thabraman kepada Harian.news, Sabtu (15/2/2025) sore.

Menurut Ramzah, perumnas wajib menjaga lingkungan perumahannya agar warga tidak dirugikan akibat banjir yang terus terjadi setiap musim hujan. Ditambah lagi, sambung mantan Penasehat Hukum Wali Kota Makassar, pihak perumnas dinilai kurang peduli terhadap warga terdampak.

“Karena perumnas beberapaka kali banjir tidak pernah memperdulikan warga. Dia harus menjaga lingkungannya. Kasian (warga), padahal masih wewenangnya, sebagai pengembang,” ujarnya.

Baca Juga : Sungai di Kawasan Lappa Diduga Ditimbun Pengembang, Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran

Ramzah mengungkapkan Aset Prasarana dan Sarana Umum (PSU) di Blok 8, 9 dan 10 Perumnas belum diserahkan ke pihak Pemkot Makassar. Sehingga ia meminta Pemkot tidak menerima PSU Perumnas Antang sebelum memperbaiki sarana dan prasarananya.

“Saya berharap pemkot jangan menerima sebelum memperbaiki semua sarana dan prasarana agar tidak mengalami kebanjiran,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak harian.news berusaha mengonfirmasi pihak Perumnas Antang, namun belum berhasil.

Baca Juga : Pembangunan Perumahan Lappa Mas VI Diduga Langgar RTRW

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda