Logo Harian.news

Mau Jadi Panwascam Pilkada 2024 di Sinjai, Berikut Persyaratan dan Komitmen yang Harus Dipenuhi

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 24 April 2024 20:41
Bawaslu Kabupaten Sinjai mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan Pemilukada 2024 ||Foto :Ist
Bawaslu Kabupaten Sinjai mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan Pemilukada 2024 ||Foto :Ist

Seleksi Panwaslu Kecamatan: Persyaratan dan Kategori Peserta

HARIAN.NEWS, SINJAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai mengumumkan proses seleksi calon anggota untuk Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Tahun 2024.

Baca Juga : Meninggal Saat Bertugas, Ahli Waris Panwas Kelurahan Mampu Terima Santunan Rp46 Juta

Seleksi ini terbagi menjadi dua kategori peserta, yaitu Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru.

Kategori Peserta Seleksi

1. Peserta Existing: Merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.

Baca Juga : Apel Siaga Bawaslu Sinjai, PJ Bupati: Awasi ASN Tanpa Pandang Bulu

2. Peserta Pendaftar Baru: Merupakan peserta yang bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024.

Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Existing:

1. Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi ;

Baca Juga : Bawaslu Sinjai Gelar Apel Siaga dan Deklarasi Pilkada Damai Jelang Minggu Tenang

2. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol pada saat pendaftaran ;

3. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan ;

4. Surat pernyataan:

Baca Juga : Bawaslu Sinjai Gandeng Jurnalis Sukseskan Pemilu

a. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ;

b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih ;

c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada saat mendaftar ;

d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun ;

e. Bersedia bekerja penuh waktu ;

f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih ;

g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan ;

h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih ;

i. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih.

Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan:

1. Warga Negara Indonesia ;

2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran ;

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih ;

5. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil ;

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik ;

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.

Bawaslu Sinjai membuka jadwal seleksi penerimaan Panwaslu Kecamatan Existing dimulai dari tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 2 Mei 2024, sementara jadwal seleksi penerimaan Panwaslu Kecamatan untuk pendaftar baru dari tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan 25 Mei 2024.

Itulah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi dan calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk memastikan proses seleksi berjalan dengan baik dan transparan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda