HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TUNAS) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan kesadaran negara bahwa ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari anak dan remaja.
Media sosial bukan lagi sekadar hiburan, melainkan ruang belajar, bersosialisasi, bahkan membentuk identitas diri.
Namun, dari sudut pandang anak dan remaja, regulasi sering kali terasa jauh dan abstrak. Mereka tidak berinteraksi dengan pasal, ayat, atau mekanisme pengawasan, melainkan dengan notifikasi, algoritma, dan tekanan sosial yang datang silih berganti.
Baca Juga : Indonesia Menuju Kesejahteraan Psikologis Terbaik di Dunia
Di tengah hiruk pikuk media sosial, perlindungan sering kali tidak dirasakan sebagai kehadiran negara, melainkan sebagai kemampuan individu untuk bertahan di ruang digital yang penuh distraksi.
Bagi remaja, media sosial adalah ruang ekspresi sekaligus arena penilaian. Like, komentar, dan jumlah pengikut kerap menjadi tolok ukur penerimaan sosial.
Dalam situasi seperti ini, ancaman tidak selalu berbentuk konten ekstrem, tetapi juga tekanan psikologis, perundungan daring, dan dorongan untuk membagikan informasi pribadi tanpa sadar risikonya. PP TUNAS mungkin mengatur kewajiban platform, tetapi dari kacamata remaja, yang lebih dibutuhkan adalah rasa aman dan pendampingan nyata.
Baca Juga : Isra Mikraj dan Persatuan yang Kita Lupa, Diuji oleh Ego
Anak-anak dan remaja juga hidup di ruang digital yang serba cepat. Konten datang dan pergi dalam hitungan detik, sementara mekanisme pelaporan dan penindakan sering terasa lambat. Ketika sebuah konten bermasalah akhirnya ditangani, dampaknya sudah lebih dulu menyebar.
Di sinilah muncul jarak antara niat regulasi dan pengalaman nyata pengguna muda.
Di sisi lain, tidak sedikit anak dan remaja yang bahkan tidak menyadari adanya aturan yang melindungi mereka di dunia digital.
Tanpa sosialisasi yang ramah anak dan remaja, PP TUNAS berisiko hanya dikenal oleh pembuat kebijakan dan penyelenggara platform, bukan oleh subjek utama yang ingin dilindungi. Padahal, perlindungan akan lebih efektif jika anak dan remaja tahu hak mereka dan tahu ke mana harus mencari bantuan.
Baca Juga : Transparansi Sulsel Ditengah Krisis Keterbukaan Informasi Publik
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
