HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, bantuan hari raya atau tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi (driver) ojek online (ojol) dan kurir online yang menjadi instruksi Presiden Prabowo akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Yassierli juga merinci penghitungan pemberian THR untuk driver ojol dan kurir online.
“Pertama, untuk driver dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, maka bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Dengan perhitungan sekitar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” uajr Yassierli, dikutip dari kompas, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga : Ketua Umum Projo Budi Arie Merapat ke Gerindra
Kedua, untuk driver dan kurir online di luar kategori tersebut, maka pemberian bonus hari raya keagamaan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Menaker menjelaskan, pemberian THR untuk driver ojol dan kurir online diberikan sebagai apresiasi atas kerja keras mereka karena sudah mendukung kelancaran transportasi dan logistik di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan imbauan pemberian bonus hari raya atau tunjangan hari raya untuk pengemudi ojol dan kurir online.
Baca Juga : Prabowo Dapat Medali Kehormatan Tertinggi dari Presiden Prancis
Presiden bilang, pemberian THR untuk para driver ojol itu merupakan komitmen yang didapatkan setelah perundingan pemerintah dengan pimpinan perusahaan transportasi online, salah satunya dengan Gojek Indonesia dan Grab Indonesia.
Presiden bilang, THR diimbau dibayarkan dalam bentuk tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.
“Pada tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia,” ujar Prabowo.
Baca Juga : Besok, Macron akan Teken Perjanjian Persahabatan Bersama Prabowo di Borobudur
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
