Keempat Pelaku Diamankan
Saat ini, AFT, SL, EW, dan L telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga : Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Menantu Jadi Otak Bersama Suami Siri
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain dan peran spesifik masing-masing pelaku. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya konflik keluarga yang tidak dikelola dengan baik. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG
