Logo Harian.news

Mencoblos 14 Februari, Simak Dokumen yang Wajib Dibawa bagi Pemilih

Editor : Rasdianah Rabu, 07 Februari 2024 17:11
ilustrasi Pemilu. foto: ist
ilustrasi Pemilu. foto: ist

HARIAN.NEWS, MAKASAR – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang mencakup pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) Rabu, 14 Februari 2024 mendatang, tinggal menghitung hari lagi.

Untuk diketahui, ada dokumen wajib yang harus dibawa pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik itu yang terdaftar resmi atau pun belum terdaftar namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sri Wahyuningsih menjelaskan, pemilih adalah mereka yang memiliki dokumen kependudukan, sehingga KTP-el memang sangat penting.

Baca Juga : 72 Nama Pemilih Ganda Dicoret dari DPT PSU Palopo

“Pemilih itu kan orang yang punya dokumen kependudukan dan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dokumen kependudukan adalah catatan sipil, dan produk dari Dinas Kependudukan yang dikeluarkan capil adalah KTP-el,” terang Sri sapaan akrabnya, saat dihubungi, Rabu (7/2/2024).

Warga juga bisa membawa Surat Keterangan (Suket) Disdukcapil, bagi yang masih melakukan perekaman dan belum mendapatkan KTP-el.

“Atau Suket buat yang belum keluar KTPnya, tapi sudah perekaman, atau bisa ke kecamatan atau di aplikasi KTP digital ya,” ujarnya.

Baca Juga : Jelang PSU Palopo, Bawaslu Temukan 230 Pemilih Potensial Ganda

Selain itu, pemilih yang terdaftar diDaftar Pemilih Tetap (DPT), dapat menggunakan hak pilih di TPS-nya dengan membawa Dokumen C-Pemberitahuan dan memperlihatkan KTP Elektronik kepada KPPS.

Pemilih pindahan yang tercatat pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggunakan hak pilih dengan menyerahkan dokumen A-Pindah Memilih serta memperlihatkan KTP Elektronik

“KTPel dan C.Pemberitahuan-KPU untuk pemilih DPT dan KTPel dan Form pindah memilih untuk pemilih DPTb,” katanya.

Baca Juga : Setelah Ditetapkan Jadi Gubernur, Andi Sudirman Ceritakan Sikap Sportif Danny

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

Tag : DPTKpu
KomentarAnda