HARIAN.NEWS, JAKARTA – Umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan sahur sebelum memulai ibadah puasa. Waktu terbaik untuk sahur adalah menjelang imsak, sebagaimana dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Sahur tidak hanya memberikan energi untuk menjalani puasa, tetapi juga mengandung keberkahan, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
تَسَحَّرُوْا فَإِنَّ فِيِ السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ
Baca Juga : 7 Makanan Sehat Saat Puasa, Coba Yuk!
“Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu mengandung keberkahan.” (HR. Syaikhani)
Namun, setelah sahur, terkadang masih ada sisa makanan yang tersangkut di antara gigi. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim: apakah sisa makanan yang tertelan secara tidak sengaja saat berpuasa dapat membatalkan puasa?
Hukum Menelan Sisa Makanan Saat Puasa
Baca Juga : Sore ini Sidang Isbat 2025, Kapan Puasa Ramadan Dimulai?
Menurut pandangan para ulama, puasa seseorang tetap sah jika sisa makanan yang tertelan telah bercampur dengan air liur dan sulit untuk dikeluarkan.
Hal ini didasarkan pada pendapat Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fath Al-Mu’in, yang menjelaskan bahwa seseorang tidak diwajibkan mengeluarkan sisa makanan dari mulutnya jika tidak mampu melakukannya.
Namun, jika seseorang mampu mengeluarkan sisa makanan tetapi tetap menelannya dengan sengaja, maka puasanya dianggap batal.
Baca Juga : Ucapan Ramadan 2025 untuk Sahabat & Kolega
Pendapat ini juga diperkuat oleh Syekh Sulaiman bin Umar Al-Ujaili, yang menekankan bahwa jika makanan tertelan tanpa disengaja dan sulit dibuang, maka puasa tetap sah.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
