HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan.
Tidak hanya itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga melarang operator menarik biaya tambahan agar pelanggan tetap dapat mempertahankan atau menggunakan sisa saldo.
Baca Juga : Kasus Hayam Wuruk, Komdigi: Judi Online Jaringan Lintas Negara
Menteri Komdigi, Meutya Hafid. Mengatakan kuota internet yang telah dibeli adalah hak pelanggan hingga tidak boleh hangus begitu saja saat masa aktif pakai berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan, sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota,” jelas Meutya Hafid, 29 Agustus 2026.
Ketentuan hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026. Surat Edaran tersebut menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Baca Juga : YouTube Tunduk pada PP Tunas! Pembatasan Usia 16 Tahun Resmi Diterapkan
Menkomdigi menerangkan aturan yang ditetapkan dinilai diperlukan guna memastikan pelanggan mendapat manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayar.
Meutya mengklaim menerima banyak aduan dari sejumlah pihak di tanah air bahwa operator seluler belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan Surat Edaran yang dibuat tersebut untuk memastikan operator seluler mematuhi kebijakan hukum di Indonesia.
Baca Juga : Google Bandel, Komdigi Beri Sanksi Keras! Ini Daftarnya
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
