HARIAN.NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memastikan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tetap sah meski Peraturan KPU (PKPU) sementara direvisi saat ini.
Hasyim menjelaskan pada saat pendaftaran, KPU hanya memeriksa kelengkapan dokumen saja. KPU belum memeriksa apakah pasangan capres-cawapres itu lolos sesuai persyaratan atau tidak.
“PKPU Nomor 19/2023 saat ini masih berlaku. Pertanyaan berikutnya disampaikan Pak Junimart tadi, bahwa apakah pendaftarannya menjadi sah, pendaftaran capres-cawapres yang kira-kira berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tadi?” ,” ujar Hasyim yang dikutip harian.news dari liputan6, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga : Presiden Saksikan 214,84 ton Narkoba di Musnakan: Sinergi Polri, BPOM, dan BNN Wujudkan Indonesia Emas 2045
Untuk diketahui, revisi itu memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres. Sehingga, kata Hasyim, pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres tetap sah meski aturannya diubah belakangan.
“Kami menyatakan bahwa pada masa pendaftaran itu yang kami periksa adalah apakah dokumennya sudah lengkap atau belum lengkap,” lanjut Hasyim.
KPU baru memeriksa kelengkapan dokumen pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar.
Baca Juga : Sebulan Menjadi Menkeu, Purbaya Jadi Menteri Favorit
Sementara apakah memenuhi syarat atau tidak, baru akan dilakukan ketika penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023.
“Sehingga yang kami periksa itu tentang keputusan apakah dokumennya benar atau sah, sehingga kesimpulan akhirnya memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Itu keputusannya. Menurut jadwal nanti penetapannya pada tanggal 13 November 2023,” jelas Hasyim.
“Sehingga kami jadikan patokan ketika masa pendaftaran tersebut adalah lengkap atau tidak lengkap dokumen persyaratannya,” jelasnya.
Baca Juga : Prabowo Apresiasi Capaian Swasembada Pangan Kementan: Saya Target 4 Tahun, Mereka Hasilkan Dalam 1 Tahun
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
