HARIAN.NEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq merespon putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Kami dari Kementerian Pendidikan Dasar Menengah sedang menelaah secara utuh mengenai keputusan MK tersebut,” ujarnya kepada awak media di Jakarta Pusat, dikutip dari kompas.tv, Kamis (29/5/2025).
Fajar mengatakan, kewenangan terkait pendidikan tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian
“Urusan pendidikan bukan kewenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat concurrent (bersama), apalagi pendidikan dasar seperti SD, SMP, itu juga berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah daerah kota dan kabupaten,” paparnya.
Ia juga menyatakan pihaknya akan mendengarkan arahan Presiden Prabowo mengenai hal ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“Kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu sedang menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” katanya.
Baca Juga : Isu Seragam dan Tablet di MTsN 1 Gowa, Kemenag Siapkan Langkah Tegas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
