Ia mengingatkan, penegakan hukum berpotensi hanya menjadi formalitas apabila Kejari Sinjai tidak berani membuka dan mengusut peran pejabat pengambil keputusan.
Menurut Andi, Kejari Sinjai memiliki tanggung jawab moral untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Mandek, APH Sinjai Dituding Hanya Pandai Konferensi Pers
“Ketika aparat penegak hukum tidak mampu menegakkan keadilan secara adil, maka itu sebuah keniscayaan akan memicu aksi besar-besaran dari masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Sinjai menegaskan perkara SPAM akan berujung pada penetapan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, menyebut perkara SPAM telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara.
Baca Juga : Dana Hibah PDAM Sinjai Diduga Jadi ‘ATM Tahunan’, Mr X Singgung Peran TAPD
“Kasus ini tetap berproses, dan setiap proses pasti ada hasilnya. Saat ini sudah masuk penghitungan kerugian negara,”ujarnya beberapa waktu lalu di aula kantor Kejari Sinjai.
Namun saja, Kejari Sinjai masih “mengunci rapat” arah perkara, termasuk siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Saat dikonfirmasi soal calon tersangka, Jhadi memilih irit bicara.
Baca Juga : Bupati dan Mantan Bupati Sinjai di Duga Terlibat dalam Kasus Korupsi SPAM
Jhadi juga berdalih keterbatasan jumlah jaksa menjadi tantangan.
Bahkan, tim Intel disebut ikut membantu Pidsus untuk mengawal perkara.
Diketahui,TAPD lain sudah diperiksa oleh Kejari, namun sorotan paling tajam mengarah pada fakta bahwa hingga kini Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arief belum pernah dipanggil, meskipun sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lainnya telah diperiksa.
Baca Juga : SPAM PDAM dan Pengakuan Wabup, Akankah Proses Hukum Tetap Objektif?
Padahal, Ratnawati Arief disebut merupakan bagian dari TAPD dan pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Keuangan Daerah, posisi strategis yang dinilai memahami alur penganggaran proyek SPAM. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
