Logo Harian.news

Mudahkan Insan Pers, Diskominfotik Jeneponto Gandeng Bank Sulselbar Hadirkan Layanan Oto Kas Keliling

Editor : Rasdianah Rabu, 28 Februari 2024 22:57
Diskominfotik Jeneponto gandeng Mobile layanan Bank Sulselbar. Foto: dok Humas Kominfo Jeneponto
Diskominfotik Jeneponto gandeng Mobile layanan Bank Sulselbar. Foto: dok Humas Kominfo Jeneponto

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Dorong kemudahan pembayaran dana kemitraan, Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (diskominfotik) menggandeng Bank Sulselbar melalui mobile servis Bank Sulselbar Jeneponto.

Diskominfotik menghadirkan layanan oto kas keliling dengan sistem jemput bola demi memberi kemudahan bagi insan pers yang mitra pemerintah dalam melakukan transaksi.

Cukup berbekal KTP dan NPWP sebagai persyaratan serta saldo minimum Rp. 100.000 insan pers dapat melakukan pembukaan rekening baru.

Baca Juga : Isu Politik Kekuasaan Bayangi Penunjukan Suami Cicu, OJK Pastikan Proses akan Berdasar PKK

“Layanan oto kas keliling ini dimaksudkan untuk mendorong penerapan smart goverment dengan memastikan insan pers yang mitra pemerintah dapat dilayani melalui transaksi non tunai/digital,” ujar Kepala Diskominfotik Sulaeman Natsir, Rabu (28/2/2024).

Sejurus. kebijakan itu mendapat respon positif dari insan pers mitra pemerintah, hal ini terlihat sejak pukul 08.00 wita, halaman kantor Diskominfotik ramai dipadati insan pers.

Sulaeman menjelaskan, kerja sama ini sejalan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas transaksi keuangan pemerintah, yaitu mekanisme transaksi kekinian menuntut pembayaran yang dilakukan mesti serba cepat dan praktis.

Baca Juga : Fadli Ferdiansyah Dharwis Melenggang ke Dewan Komisaris Bank Sulselbar

“Perkembangan teknologi dan digitalisasi sistem pembayaran pemerintah pun turut harus berevolusi,” ujar Sulaeman,

Sulaeman menambahkan, termasuk dalam hal ini, prosedur pembayaran dana kemitraan untuk media cetak maupun elektronik dilakukan melalui pembayaran melalui transaksi non tunai.

“Hal ini dilakukan sebagai wujud dukungan terhadap penerapan aplikasi sistem informasi pemerintah daerah pada domain penatausahaan yang mewajibkan seluruh proses pembayaran dilakukan melalui transaksi non tunai,” ujarnya.

Baca Juga : Sekprov Jufri Rahman Ditetapkan sebagai Calon Komisaris Utama RUPS Bank Sulselbar

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : ASWIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda