Logo Harian.news

MUI:12.000 Korban Serangan Israel tak Sebanding dengan Pemboikotan Produk

Editor : Rasdianah Kamis, 16 November 2023 17:21
East Jerusalem, Palestine - March 26, 2012: Graffiti on the Israeli separation barrier dividing the East Jerusalem neighborhood of Ras Al Amud reads, "Boycott Israel".
East Jerusalem, Palestine - March 26, 2012: Graffiti on the Israeli separation barrier dividing the East Jerusalem neighborhood of Ras Al Amud reads, "Boycott Israel".

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina sekaligus momentum bagi kebangkitan produk dalam negeri.

“(Fatwa) ini salah satu hikmahnya produk lokal, nasional, kita cinta produk Indonesia harus bangkit untuk bisa kita gunakan untuk kepentingan umat dan bangsa kita. Itu penting,” kata Amirsyah Tambunan dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dilansir dari liputan6, Kamis (15/11/2023).

Pernyataan tersebut ia sampaikan untuk mengklarifikasi pertanyaan masyarakat terhadap dampak kerugian transaksi penjualan produk terafiliasi Israel di Indonesia karena pengaruh fatwa tersebut.

Baca Juga : WHO: Kematian karena Penyakit di Gaza Bisa Lebih Banyak daripada Serangan Israel

Dia mengatakan, pengusaha lokal di Indonesia memiliki banyak produk bagus yang dapat menyubstitusi produk berafiliasi Israel di dalam negeri.

“Bangkit dalam rangka kedaulatan ekonomi umat dan bangsa kita. Banyak produk lokal yang sangat bagus untuk kita pergunakan,” katanya yang dilansir dari Antara.

Menurut Amirsyah, bukan tugas MUI untuk menjelaskan nasib dari produk terafiliasi Israel yang kini mengalami tren penurunan transaksi di Indonesia.

Baca Juga : Nilai Gaza tak Aman Musk Tolak Undangan Hamas: Nyatakan Dukungan atas Israel

“Sebaliknya, bagaimana produk terafiliasi Israel di Indonesia? itu bukan tugas MUI menjelaskan,” ujarnya.

Agresi militer Israel di Gaza, Palestina, kata Amirsyah, merupakan kejahatan perang yang memiliki sebab dan akibat.

“Tapi faktanya sudah lebih dari 12 ribu korban diserang dengan membabi buta. Pertanyaannya di mana hati nurani yang melakukan perang? Nggak sebanding dengan pemboikotan terhadap produk yang kami lakukan. Itu jauh ibarat langit dan bumi,” katanya.

Baca Juga : Pemerintah Gaza: 40.000 Ton Bahan Peledak Milik Israel untuk Kosongkan Gaza

Ia meminta masyarakat untuk memahami fatwa yang diterbitkan MUI sebagai konsekuensi atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Gaza.

MUI pada Jumat (10/11/2023), mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

Baca Juga : Brand Unilever Indonesia Ditinggal Dua Direktur, Susul Presdir yang juga Mundur

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081282111231

Follow Social Media Kami

KomentarAnda