HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, tengah menyiapkan rotasi besar-besaran di lingkup pemerintahan.
Sebanyak 24 pejabat eselon II direncanakan mengalami pergeseran dalam waktu dekat. Namun, hingga saat ini Pemkot Makassar masih menunggu izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melaksanakan langkah tersebut.
“Kita sudah bersurat dan mengajukan permohonan izin melalui aplikasi sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak ada regulasi ini, kita pasti sudah mulai melakukan rotasi,” ujar Munafri.
Baca Juga : Munafri Arifuddin: Hari Ini Makassar Posisi Siaga
Menurutnya, proses ini memerlukan tahapan administrasi yang ketat karena harus mengikuti mekanisme pengisian jabatan yang diatur oleh pemerintah pusat.
Saat ini, ada delapan jabatan eselon II yang masih kosong, termasuk posisi strategis seperti Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain itu, posisi Sekretaris Daerah juga telah kosong selama satu tahun terakhir.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Lantik Pengurus FKPP, Nurfadjri Fadeli Luran Didaulat Menjadi Ketum FKPP Kota Makassar
“Eselon II yang kosong ada delapan, tapi bisa diputar, sehingga totalnya bisa mencapai 24 posisi,” jelas Munafri.
Selain eselon II, kekosongan jabatan juga terjadi di eselon III dan IV, dengan jumlah mencapai ratusan posisi. Untuk jabatan ini, pengisian harus melalui mekanisme pencantuman nama sebelum dikirim ke Kemendagri.
“Kalau di eselon III dan IV, jumlahnya memang banyak. Mereka harus diisi dulu dengan nama sebelum dikirim untuk persetujuan,” katanya.
Baca Juga : Kolaborasi Internasional, Makassar Tetapkan Langkah Menuju Kota Nol Karbon
Munafri juga membuka peluang untuk melakukan asesmen ulang atau lelang jabatan baru bagi posisi yang kosong. Jika ini dilakukan, maka hasil lelang jabatan yang telah dilakukan di masa pemerintahan sebelumnya berpotensi dibatalkan.
“Kita akan lihat apakah perlu dilelang ulang. Insyaallah, kalau belum ada aturan baru, kita akan ikut aturan yang ada untuk mencari apa yang paling baik,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan efektivitas birokrasi dan meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan.
Baca Juga : Perempuan Wajib Nonton! Film Penerbangan Terakhir Angkat Isu Love Bombing dan Manipulatif
Munafri menegaskan bahwa Pemkot Makassar masih menunggu keputusan dari Kemendagri sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Jika izin sudah turun, rotasi pejabat akan segera dilakukan.
“Seandainya tidak ada aturan ini, kita pasti sudah mulai rotasi. Sekarang kita tinggal tunggu kabar dari Kemendagri untuk menindaklanjuti surat izinnya,” jelasnya.
Rotasi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem pemerintahan Kota Makassar dan meningkatkan kinerja aparatur dalam melayani masyarakat.
PENULIS: NURSINTA
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
