Logo Harian.news

Netralitas Sekda Dibobol Kekuasaan Presiden, Putusan Bawaslu Takalar Ikut Dibobol?

Editor : Rasdianah Senin, 08 April 2024 15:21
Sekda Takalar Muhammad Hasbi. Karikatur: HN/Dodi Budiana
Sekda Takalar Muhammad Hasbi. Karikatur: HN/Dodi Budiana

“Pak Jokowi sudah janjikan, kalau anaknya menang, insyaAlah akan dilancarkan program pengangkatan CPNS jutaan dan itu harus terealisasi. Pengangkatan CPNS kita butuh.”

Sekertaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi

HARIAN.NEWS, TAKALAR – Siang itu, terik menteri seakan menyapu ubun-ubun, Rabu (10/01/2024). Hawa panas yang menyeruak dalam ruangan kerja membuat keringat bercucuran sedikit demi sedikit.

Baca Juga : ASN Pangkep Adu Kreativitas dalam Lomba Inovasi Daerah 2025

Sambil menunggu pesanan minuman dan makanan lewat aplikasi Gojek, penulis kembali mengutak-atik ponsel pintar untuk memantau berita aktual yang kira-kira dapat dijadikan isu hangat pemberitaan hari itu.

Setelah menemukan ide liputan, tiba-tiba video singkat muncul dalam group whatsApp milik penulis. Saat dibuka, tiba-tiba suara lantang pria berkemeja putih terdengar lewat potongan video itu.

Pria itu mengenakan kemeja putih lengan pendek yang dipadu-padankan dengan celana hitam. Lalu dengan berdiri tegak di tengah kerumunan orang yang sedang duduk bersila, Ia mengenakan pengeras suara memberikan penjelasan kepada warga, dan gamblang mempromosikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga : Gibran Pimpin Acara Pemakaman Karlinah Wirahadikusumah

Umumnya, bagi warga sipil khususnya di Indonesia, CPNS atau ASN tetap menjadi primadona pekerjaan yang banyak diimpikan. Sehingga ketika menjadi kata kunci yang disebutkan dalam sebuah narasi, kebanyakan fokus seseorang akan berubah, spontan ke arah pembicaran terkait CPNS tersebut.

“Pak Jokowi sudah janjikan, kalau anaknya menang, insyaAlah akan dilanjutkan dengan program pengangkatan CPNS jutaan dan itu harus terealisasi. Pengangkatan CPNS kita butuh,” ujar pria itu yang setelah dikonfirmasi adalah Sekertaria Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi.

“Guru-guru kurang, tapi kita tidak mau menambah beban APBD,” lanjutnya saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Rembuk Guru di Museum Daerah Balla Appaka Supala’ Takalar.

Baca Juga : Abai pada Honorer Non-Database, Janji ‘RAMAH’ di Tagih

Setelah menyampaikan hal tersebut, dalam video singkat itu sontak para hadirin langsung bersorak dan bertepuk tangan, seakan mendukung penjelasan yang disampaikan Sekda Takalar. Hal ini menjadi wajar setelah Penulis sebutkan tadi, CPNS tetap menjadi primadona pada umumnya pekerjaan yang impikan.

Namun, berbeda dengan respons warga yang hadir pada saat itu, setelah video itu tersebar dan viral, Sekda Takalar Muhammad Hasbi yang menjadi pembicara dalam video tersebut justru menerima banyak hujatan. Ia dianggap mengampanyekan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 yaitu Gibran Rakabuming Raka (anak presiden Jokowi, yang tidak lain adalah yang dimaksud dalam video tersebut),

Selanjutnya, Khairul Anas warga Kabupaten Takalar yang sempat menghadiri kegiatan Rembuk Guru membenarkan kejadian itu kepada harian.news saat dikonfirmasi, Kamis (28/03/2024).

Baca Juga : Alokasi 2,5 Persen Gaji ASN Gowa Bukti Kongkret Membumikan Kedamaian

“Iye, saya datang waktu itu. Dan memang pak Sekda Takalar menyampaikan soal Pak Jokowi yang akan mengangkat ribuan CPNS jika anaknya terpilih menjadi wapres,” ujar Khairul dengan dialek khas Makassar.

Saat ditelisik lebih jauh, Anas menuturkan jika waktu itu, kegiatan Rembuk Guru memang dihadiri oleh puluhan ASN.

“Sebagian mereka juga banyak yang bertepuk tangan dan bersorak setelah pak Sekda Takalar menyampaikan pembahasan soal perekrutan CPNS,” pungkasnya.

Anas berpendapat jika hal yang dilakukan Sekda Takalar Muhammad Hasbi tersebut merujuk pada ajakan untuk memilih pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Kalau saya sebagai orang yang mendengar itu, merasa kalau pak Sekda seakan mengajak untuk memilih Gibran supaya selanjutnya bisa lebih bayak lagi warga Takalar yang lolos menjadi ASN,” terangnya.

Klasrifikasi Sekda Takalar

Usai viral, Sekda Takalar Muhammad Hasbi seolah menjadi aktor panggung yang sibuk dimintai klarifikasi terkait video tersebut. Tak membenarkan soal kampenya ke Paslom 02, Hasbi justru berdalih hanya menjawab pertanyaan dari ASN yang hadir.

Hasbi sapaannya, menyampaikan jika kejadian yang menggemparkan dunia maya itu berlangsung pada Januari 2024 saat ia memberikan sambutan digelaran Rembuk Guru di Kabupaten Takalar.

“Sambutan saya tersebut terjadi pada 10 Januari 2023 pada acara Rembuk Guru Kabupaten Takalar,” katanya.

Dalam pelaksaan Rembuk Guru itu dihadiri oleh banyak guru yang berstatus PNS, PPPK maupun honorer, dan sempat terjalin diskusi atau proses tanya jawab.

Para guru honorer yang hadir, sambung Hasbi, mempertanyakan kebijakan pemerintah yang hingga saat ini belum mengangkat mereka menjadi PPPK. Padahal banyak dari tenaga honorer ini telah mengabdi bertahun-tahun sebagai guru di Takalar.

“Jadi ada sorotan terhadap belum diangkatnya seluruh guru honorer. Jadi saya jelaskan mengenai postur APBD kita yang tidak mampu menjamin ketersediaan anggaran untuk gaji PPPK jika ditambah,” bebernya.

Saat proses diskusi tersebut berlangsung, Hasbi menuturkan jika ia hanya mengutip pertanyaan Presiden Joko Widodo yang telah berkomitmen mengangkat jutaan CPNS nantinya.

“Di situlah saya kutip pernyataan bapak Presiden yang berkomitmen mengangkat jutaan CPNS pada masa mendatang. Tidak ada ajakan memilih pasangan calon ataupun menyampaikan visi misi paslo, yang Saya sampaikan adalah program presiden,” katanya.

Saat ditanya soal video beredar dan viral itu, Hasbi mengatakan jika rekaman itu telah diedit sehingga hanya menampilkan sebagian saja proses berjalannya kegiatan (sambutan). Sehingga sebagian yang menonton menganggap jika seolah Ia mengampanyekan paslon capres.

Dalam berbagai media, Hasbi memberikan keterangan, bahwa Ia merasa ada pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja memotong video diskusinya dengan para guru saat itu, kemudian menyebarkan tidak secara utuh ke media sosial.

“Jadi saya menyesalkan peristiwa ini. Jika Anda hadir langsung, maka akan paham alur diskusi itu. Rasanya ada tangan-tangan jahat yang mencoba merusak stabilitas daerah ini pada tahun politik 2024. Kita semua sudah mengikuti deklarasi netralitas ASN,” ujarnya.

Tim AMIN Laporkan Sekda Takalar ke Bawaslu

Tak diacuhkan, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang diketuai Tadjuddin Rahman langsung melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan.

Saat itu, Tadjuddin menyampaikan jika video viral yang diperankan Sekda Takalar merupakan sesuatu yang melanggar aturan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jika merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tentu jelas kalau Sekda Takalar melanggar netralitas ASN.

Saat dikonfirmasi, Tadjuddin secara rinci mengungkapkan alasannya melaporkan Sekda Takalar.

“Kami melaporkan karena Sekda Takalar diduga melakukan pelanggaran Pemilu dengan mengumpulkan para guru honorer dan PPPK di Takalar,” tuturnya,

Pada acara tersebut, Sekda Takalar menyinggung program Presiden Jokowi yang akan mengangkat jutaan CPNS jika anak Presiden Jokowi (Gibran Rakabuming Raka) menang pada kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

“Kami laporkan adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan guru-guru PPPK dan honorer dengan membuat pernyataan ‘bahwa kita saat ini susah mendapat anggaran APBD untuk memberikan gaji-gaji dari pada PPPK’ oleh karena itu dia mengutip pendapat atau janji Presiden Joko Widodo mengatakan apabila anaknya menang maka ada jutaan calon PNS yang akan diangkat,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada pertemuan itu, Sekda Takalar juga dianggap mengajak para guru yang mengikuti kegiatan Rembuk Guru agar memberikan apresiasi kepada Jokowi yang akan melakukan pengangkatan jutaan ASN.

“Kemudian dia lanjutkan mengatakan ‘mari kita apresiasi itu’. Kata apresiasi ini dalam kamus bahasa Indonesia adalah penghargaan, tetapi dalam praktik politik atau kampanye di Indonesia itu kata apresiasi adalah dukungan,” jelasnya.

“Sedangkan yang menjadi calon wakil presiden ini adalah anak Jokowi yang namanya Gibran Rakabuming Raka, ini terbukti secara langsung para calon-calon guru itu, PNS yang namanya PPPK itu ya diberikan arahan untuk memilih pasangan calon nomor dua. Itu intinya,” sambungnya.

Saat mendatangi Bawaslu Sulsel, Tim Hukum AMIN juga membawa sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Termasuk video Sekda Takalar, Muhammad Hasbi yang viral di media sosial tersebut.

“Kalau saya tidak lakukan ini secepatnya untuk menghindari, ini kan ciri-ciri dari pada gerakan yang sistematis, terstruktur dan masif ini ciri-cirinya, harus segera dicegat. Sudah diterima (laporannya) Alhamdulillah, tentu kita memberikan kepercayaan kepada Bawaslu sulsel untuk menindaklanjuti bersama Bawaslu Takalar,” terangnya.

Selain laporan ke Bawaslu Sulsel, Tim Hukum AMIN melaporkan kasus tersebut ke Menpan-RB atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.

“Bukan disayangkan, ini harus dihukum, Saya minta ini laporan Saya ini bukan hanya Bawaslu saja, karena ini juga terkait penertiban ASN. Seshingga laporanpelanggaran disiplin dan kode etik juga ke kementerian, sebab juga melanggar UU ASN. Jadi ini banyak sekali undang-undang yang dilanggar, UU pemilu,” katanya.

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu Sekda Takalar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Abdul Malik menyampaikan jika video viral yang menyeret nama Sekda Takalar Muhammad Hasbi memang sudah menjadi temuan Bawaslu dan masuk sebagai laporan warga.

“Kasus ini kami limpahkan ke Bawaslu Kabupaten Takalar. Sebelumnya kami melakukan penelusuran dan mendapat beberapa keterangan dugaan pelanggaran yang dibarengi dengan laporan yang masuk,” ucapnya.

Malik bercerita jika lokus atau tempat kejadian dugaan pelanggaran tersebut saat Sekda Takalar menyampaikan sambutan di kegiatan Rembuk Guru. Videonya yang seolah mengajak ASN untuk memilih anak Joko Widodo akhirnya disoroti dan kemudian jadi temuan Bawaslu.

“Makanya kasus ini kami limpahkan ke kabupaten terkait untuk ditangani lebih lanjut. Hasil pembahasan dianggap sebagai pelanggaran netralitas ASN,” bebernya.

Dari hasil itu, tutur Malik, maka dikirimlah rekomendasi hasil pengawasan Bawaslu Takalar dengan hasil penanganan pelanggarannya ke KASN untuk ditindaklanjuti.

Tak sampai di situ, Bawaslu Sulsel juga menuturkan jika dugaan pelanggaran netralitas ASN menjelang Pemilu memang menjadi sorotan. Sebab selama agenda Pemilu dilakukan, kasus netralitas ASN yang paling banyak ditangani di Sulsel.

“Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu, yang banyak terjadi adalah pelanggaran administrasi. Namun, di 2024 ini, ASN yang paling banyak melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Dari data yang dihimpun oleh Bawaslu Sulsel, periode Pemilu 2024 sebanyak 59 kasus pelanggaran ASN yang ditangani. Dari data itu, Sulsel menduduki posisi pertama kasus pelanggaran pemilu terbanyak di Indonesia.

Sekda Dinyatakan tak Bersalah oleh Bawaslu Takalar

Usai mendalami laporan, Bawaslu Takalar sampai pada putusan bahwa apa yang dilakukan Hasbi tidak melanggar UU Pemilu.

“Setelah dilakukan klarifikasi kepada pelapor, maka kami juga menghadirkan para saksi-saksi, terlapor dan meminta keterangan dari ahli,” kata Ketua Bawaslu Takalar Nellyati menjelaskan dari awal proses pendalaman laporan yang dilakukan pihaknya.

Kemudian Bawaslu Kabupaten Takalar yang menyusun kajian dugaan pelanggaran. Sebagai kesimpulan dalam kajian dugaan pelanggaran tersebut terlapor H. Muhammad Hasbi, S.STP,M.A.P. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar dianggap tidak memenuhi Unsur Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dan laporan mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Keputusan tersebut, lanjut Nellyati melahirkan rekomendasi yakni dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terkait Netralitas ASN sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 5 Huruf (n) angka (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

“Jadi, setelah dilakukan pengecekan secara mendalam, maka Sekda Takalar dianggap tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN. Sebab kami juga sudah melakukan tahapan proses klasrifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, terlapor dan keterangan ahli serta menyusun kajian dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Takalar menambahkan, selama proses Pemilu berlangsung, tidak hanya kasus Sekda Takalar yang ditanganinya.

“Kalau di Takalar sendiri, kami menangani 5 kasus soal dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan netralitas ASN,” bebernya.

Jika dibandingkan dengan kasus pelanggaran 2019 lalu, terjadi penurunan. Di tahun 2019 kasus yang paling banyak soal Penanganan Pelanggaran ADM Cepat 7, Penanganan Pelanggaran Administratif 3, dan Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 1.

Pengamat: Bawaslu Takalar ‘Masuk Angin’

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Andi Ali Armunanto menyayangkan putusan atas Sekda Takalar. Ia menyebut jika keputusan yang diambil oleh Bawaslu Takalar dengan membebaskan Sekda Takalar dari jeratan pelanggaran adalah sesuatu yang keliru.

“Saya beranggapan Bawaslu Takalar masuk angin. Karena kalau ada ASN mengajak memilih capres tertentu, tentu itu adalah kampanye. Dan itu melanggar. Kenapa malah dianggap tidak memenuhi unsur pelaggaran,” tuturnya.

Ali, sapaannya, mengatakan jika, kejadian seperti itu sudah sering terjadi dan biasanya dijadikan pasal karet oleh terlapor dan Bawaslu.

“Hal seperti ini sering dijadikan pasal karet, misalnya sudah jelas ada ajakan untuk memilih tapi dijadikan alibi jika pak Sekda tidak mengajak tapi memuji. Nah, ini yang sering terjadi sehingga si terlapor bebas dari pelanggaran,” bebernya.

Kalau saya mengamati, video yang viral itu merupakan pelanggaran netralitas ASN. Tidak seharusnya seorang ASN mengeluarkan narasi janji, apalagi saat itu, yang bersangkutan tengah bertindak sebagai sekretaris daerah.

“Kita tidak boleh mengampanyekan kandidat tertentu dan mengajak orang memilih kandidat tertentu. Sudah ada aturannya. Itu tentunya tidak boleh dilakukan. Ini bukan hanya pelanggaran etika tapi juga merupakan pelanggaran UU Netralitas Pemilu dan juga pelanggaran UU ASN dengan menunjukkan keberpihakan secara publik,” terangnya.

(GITA OKTAVIOLA)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda