Logo Harian.news

Ngaku Terjerat Utang Online, 4 Pria Asal Sukabumi Nekat Bobol Alfamart Hingga Diringkus Polresta Magelang

Editor : Moh Islam Senin, 24 Juli 2023 20:49
Ngaku Terjerat Utang Online, 4 Pria Asal Sukabumi Nekat Bobol Alfamart Hingga Diringkus Polresta Magelang

MAGELANG, HARIAN.NEWS – Mengaku terlilit utang pinjaman online, empat pria masing-masing berinisial Ag alias B (27) warga Sumedang, Ap (48) warga Sukabumi, AS (24 ) warga Sukabumi, serta GG (27) warga Sukabumi, nekat membobol toko swalayan Alfamart di Dusun Tanggulboyo, Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jateng.

Sayangnya, perbuatan ke empat pria asal Sukabumi, Jawa Barat ini, sampai ke pihak kepolisian Polresta Magelang, Polda Jateng. Hingga akhirnya, ke empat pria tersebut kini berurusan dengan polisi setelah berhasil diciduk dan kini mendekam dibalik jeruji besi.

Menurut Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, kejadian perampokan ini terjadi pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu.

Baca Juga : Tiket Final Piala Dunia FIFA U-17 Ludes Terjual

Dikatakan oleh Kombes Pol Turun, waktu kejadian diketahui pukul 07.00 WIB, saat pelapor Achmad Solikhan, karyawan Alfamart bersama rekan kerjanya tiba di toko untuk memulai kerja. Pada saat menuju ruang belakang toko untuk meletakkan tas dan helm, mereka terkejut melihat tembok samping toko yang telah dibobol oleh para pelaku.

Tidak hanya itu, pelapor melihat beberapa merk rokok senilai Rp. 19.698.500,- serta uang tunai sebesar Rp. 25.002.500,- serta satu unit DVR CCTV, raib dari toko.

“Total kerugian material yang dialami oleh Alfamart mencapai kurang lebih Rp 63.291.000,-,” jelas Kombes Pol Ruruh, Senin, 24 Juli 2023 siang.

Baca Juga : Hari Guru, Orangtua Siswa Kelas 3 SDN 2 Jamus Beri Kejutan Wali Kelas

Diuraikan oleh Kapolresta, pihaknya setelah menerima laporan Terkait peristiwa ini telah dilakukan upaya maksimal untuk mengungkap kasus ini. Alhasil, dari kerja keras anggotanya keempat pelaku pun berhasil ditangkap pada 17 Juli 2023 di Rest Area Tol Ngawi Jawa Timur, saat mereka (pelaku, red) sedang istirahat usai melakukan aksi pencurian di Alfamart daerah Lamongan, Jatim.

“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku ini telah beraksi di berbagai tempat, termasuk di Alfamart daerah Lamongan, Klaten, Sentanu Borobudur Magelang, dan di wilayah Kudus,” kata Kapolresta Magelang.

Adapun alat yang digunakan membobol toko tersebut lanjut Kapolresta, yakni pelaku menggunakan linggis.

Baca Juga : 31 Desember, Jabatan Bupati dan Wabup Magelang Berakhir

Sementara itu, selain pelaku, pihak Polresta Magelang juga mengamankan barang bukti berupa linggis, sisa rokok berbagai merk dan Mobil Xenia yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan tersebut.

Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba menambahkan, pelaku berjumlah empat orang. Saat melakukan aksinya dengan cara membobol tembok samping kamar mandi menggunakan linggis besi sebagai alat bantu.

Sedangkan salah seorang pelaku AS (24) mengaku melakukan pencurian dengan membobol Alfamart karena terlilit hutang pinjaman online sebanyak Rp 4.000.000,- dan rencananya jika berhasil dan mendapatkan uang maka akan dipergunakan untuk melunasi.

Baca Juga : Relawan Ganjar-Mahfud Magelang Raya Gelar Pertemuan Silaturahmi, Ketua Dewan Masjid Indonesia Turut Hadir

“Saya mengaku khilaf dan menyesal,” kata AS.

Keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun. (Mohis)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda