Logo Harian.news

Pajak Hiburan Malam di Makassar Turun, ini Nilai Besarannya

Editor : Rasdianah Jumat, 19 Juli 2024 15:29
Kabid Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar Muhammad Ambar Sallatu. Foto: HN/Sinta
Kabid Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar Muhammad Ambar Sallatu. Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mulai mengimplementasi kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan di Makassar.

Pelaku usaha hiburan malam mendapatkan potongan pajak sesuai dengan besaran pendapatan yang diterima.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar Muhammad Ambar Sallatu mengatakan, pelaku usaha hiburan yang mendapatkan pengurangan nilai pajak yakni pelaku usaha bar, diskotik, karoke hingga panti pijat dan spa.

Baca Juga : Dukung Transparansi Perpajakan, KP2KP Sidrap Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada Pemkab

“Berupa pengurangan pembayaran jasa hiburan terkait hiburan malam,
besaran itu diatur perwali tergantung kondisi omset yang dia laporkan. Dari nilai pajak 75 % itu diberikan pengurangan tergantung nilai omset yang dia laporan,” kata Muhammad Ambar Sallatu dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Ambar menjelaskan pengurangan nilai pajak hiburan ini dari hasil kajian yang menghasilkan 2 produk hukum sesuai Perwali Nomor 13 tahun 2024 terkait dengan pemberian insentif fisikal.

“Klub malam, bar itu 46,67 % dari pengurangan dari surat pemberitahuan pajak daerah SPTPD. Pub, rumah minum dan sejenisnya seperti diskotik juga pengurangan 46.67 % dari SPTPD dari omset yang dia laporkan,” jelasnya.

Baca Juga : Massa Ancam Turun Lagi Jika Dalang Demo Anarkis PBB P2 Tak Ditangkap

Lebih lanjut ia menyebut insentif fisikal ini membantu usaha atau wajib pajak hiburan dalam memberikan stimulasi dengan tercapainya perkembangan ekonomi di Makassar.

“Karoke eksekutif penurunan sebesar 12.50 % dari SPTPD yang dilaporkan, kemudian karoke keluarga diberikan stimulan 37.50 % dari nilai pajak yang dilaporkan sama dengan panti pijat dan spa,” paparnya.

Sebelumnya, Muhammad Ambar Sallatu tampil dalam aksi perubahan sebagai peserta Diklatpim III LAN RI. Ia menggelar rencana aksi perubahan Infasra atau biasa disebut implementasi kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan di Makassar.

Baca Juga : Bapenda Makassar Koordinasi ke Pemprov Rencana Penagihan Opsen Hingga ke Kelurahan

PENULIS: NURSINTA

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda