Logo Harian.news

Panja TNI Tegaskan Revisi UU Tidak Kembali ke Era Dwifungsi ABRI

Editor : Andi Awal Tjoheng Sabtu, 15 Maret 2025 21:23
Prajurit TNI sedang melaksanakan latihan menembak menggunakan senjata buatan PT Pindad ||@pt_pindad
Prajurit TNI sedang melaksanakan latihan menembak menggunakan senjata buatan PT Pindad ||@pt_pindad

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pada Sabtu, 15 Maret 2025, rapat Panitia Kerja (Panja) yang membahas revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali digelar.

Rapat yang berlangsung di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, ini merupakan pertemuan kedua setelah rapat perdana yang dilaksanakan pada hari sebelumnya.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyampaikan bahwa sekitar 40 persen dari total 92 daftar inventaris masalah (DIM) telah berhasil dibahas dan diselesaikan pada rapat tersebut.

Baca Juga : Revisi UU TNI Dibahas Serius, Kapuspen: Agar Tak Ada Lagi Drama Tumpang Tindih!

“Sampai semalam, kami berhasil menyelesaikan sekitar 40 persen dari 92 DIM yang ada,” ungkap TB Hasanuddin.

Salah satu topik yang paling banyak dibahas dalam rapat ini adalah mengenai usia pensiun prajurit TNI. Menurut TB Hasanuddin, diskusi intens terjadi seputar perhitungan usia pensiun, termasuk untuk Bintara dan Tamtama yang pensiun pada usia tertentu.

Pembahasan ini juga melibatkan Dirjen Anggaran, yang memberikan pernyataan bahwa tidak ada hambatan terkait usia pensiun tersebut.

Baca Juga : TNI Kini Bisa Berkarir di 16 Lembaga Pemerintahan, Ini Daftarnya!

Selain itu, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan membawa kembali era Orde Baru, khususnya dalam hal kehidupan dwifungsi ABRI atau TNI.

Ia menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga negara akan dibatasi dalam ketentuan yang akan disahkan dalam revisi undang-undang tersebut.

“Masyarakat tidak perlu khawatir tentang kembalinya dwifungsi ABRI,” kata Utut, yang juga menjamin bahwa prinsip supremasi sipil akan menjadi landasan dalam pembentukan undang-undang ini.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda