HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE., MM. melakukan kunjungan penting ke Gedung DPRD Kabupaten Jeneponto dalam rangka menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I dengan agenda Penyerahan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis 8/5/2025
Kehadiran orang nomor satu di Jeneponto ini menjadi sorotan karena membawa semangat baru dalam sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Baca Juga : Jeneponto Raih Opini WTP Dua Tahun Berturut-turut, Bukti Transparansi Keuangan Daerah
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Irmawati Z dan dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Jeneponto, perwakilan Dandim 1425 Jeneponto, perwakilan Kejaksaan Negeri, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota dewan yang hadir dengan antusiasme tinggi.
Empat Ranperda yang diserahkan terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD serta satu Ranperda usulan Pemerintah Daerah terkait perubahan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi Daerah (SOTK).
Ranperda tersebut dinilai memiliki urgensi strategis dalam mendukung percepatan pembangunan dan reformasi tata kelola birokrasi.
Baca Juga : Catat Pertumbuhan Ekonomi Positif, Bupati Jeneponto Dorong Kolaborasi Eksekutif-Legislatif Demi Dongkrak IPM
Dalam sambutannya yang penuh semangat, Bupati Paris Yasir menegaskan bahwa penyerahan Ranperda ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari langkah besar menuju transformasi Jeneponto.
“Kita butuh regulasi yang progresif, inspiratif, dan berpihak pada rakyat. Inilah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif dan inovatif,” Ujar Paris Yasir di hadapan para legislator.
Ia juga mengajak seluruh stakeholder untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor demi menghasilkan peraturan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, Katanya
Baca Juga : Penyegaran Birokrasi, Bupati Jeneponto Lantik Ratusan Pejabat Baru
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Irmawati Z menyampaikan bahwa langkah DPRD dalam menggagas tiga Ranperda merupakan wujud nyata keberpihakan pada kepentingan publik.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
