HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Guna memastikan hewan kurban di Kota Makassar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Kota (pemkot) Makassar, menyiapkan sedikitnya 100 orang yang tergabung dalam tim pemantauan dan pemeriksaan hewan ternak jelang Iduladha 1445 Hijriah.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan kota Makassar, Fathur Rahim saat melakukan pelepasan tim kesehatan hewan kurban, di ruang sipakatahu Balai Kota Makassar, Jumat (7/6/2024).
“Dalam setiap pemeriksaan dan tata cara kurban secara teknis harus dilakukan secara profesional dan hal ini sejalan dengan arahan dari Majelis Ulama Indonesia. Ini merupakanelemen penting bagi umat Islam,” kata Fathur.
Baca Juga : Disertai Dalil, MUI Haramkan Konsumsi Gas Melon dan Pertalite bagi Orang Kaya
Ia juga menggarisbawahi bahwa ternak yang disembelih adalah yang memiliki kondisi fisik yang baik dan normal serta layak dikurbankan.
“Seperti tidak buta, telinga tidak terpotong, kaki sempurna, tidak memiliki penyakit berat, terhindar dari penyakit kulit, berat badan cukup, ekor tidak terpotong, tidak boleh sedang beranak, dan lainnya,” ucap Fathur.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar Evy Aprialti mengatakan kurban yang akan dilaksanakan oleh DP2 rutin dilakukan setiap tahunnya.
Baca Juga : Ketua MUI Wajo Ajak Masyarakat Tolak Hoax dan Ujaran Kebencian di Pilgub Sulsel 2024
Event ini juga melibatkan berbagai universitas yang mempunyai dokter hewan serta relawan yang diturunkan memeriksa kesehatan di 15 kecamatan dan 143 kelurahan.
“Jadi kita bagi dua bagian yakni antemortem (sebelum pemotongan) dan postmortem,” ujarnya.
Pemeriksaan antemortem untuk melihat bagaimana keadaan fisik daripada hewan kurban. Apalagi diketahui persyaratan-persyaratan kurban itu banyak.
Baca Juga : Marak Pelecehan Seksual dan Perbuatan Mesum Remaja, MUI: Perkuat Pendidikan Moral dan Sanksi Hukum
Olehnya jika secara fisik dinyatakan layak maka timnya mengeluarkan surat keterangan bahwa itu layak.
Sedangkan, postmortem (pasca-pemotongan), Evy menjelaskan, dilakukan karena kadang penyakit ternak itu melengket di limpa atau hati sehingga tidak nyata secara fisik.
“Nah itulah tujuan pemeriksaan setelah penyembelihan. Jika terbukti di laboratorium ada penyakit maka tidak disarankan untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Baca Juga : Wali Kota Danny Pomanto Resmi Buka Rakerda MUI Kota Makassar 2024
Intinya pihaknya menekankan bahwa hewan kurban harus masuk dalam program ASUH, yakni Aman dikonsumsi, Sehat; artinya tidak terjangkit penyakit dan Utuh dalam hal fisik.
“Juga halal, sesuai dengan syariat Islam,” tandasnya.
(NURSINTA)
Baca berita lainnya Harian.news di Google News