Logo Harian.news

Dua bulan menunggak akan diputus

PDAM Makassar Imbau Tak Menunggak Tagihan Air

Editor : Redaksi Jumat, 22 November 2024 09:47
PDAM Makassar Imbau Tak Menunggak Tagihan Air

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Salah satu usaha yang dilakukan adalah seluruh Direksi bersama pejabat struktural dan staf bagian yang terbagi ke wilayah pelayanan melakukan penagihan serentak pada Kamis 21 November 2024 kepada pelanggan yang telah menunggak pembayaran 2 bulan ke atas dan secara SOP sudah bisa dilakukan pemutusan langganan.

Beni Iskandar, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar mengatakan bahwa upaya ini ditempuh sebagai langkah untuk mengingatkan pelanggan untuk melakukan pembayaran air rutin setiap bulan karena terkadang saat penagihan rutin ada kendala yang dihadapi oleh tim di lapangan.

“Kendala yang dialami saat penagihan itu agak berat karena terkadang tim menjumpai pelanggan yang menghindar atau rumah sering terkunci, inipun sekaligus menjadi sosialisasi seperti yang disampaikan melalui media sosial yaitu batas waktu pembayaran yaitu maksimal tanggal 20 setiap bulannya,” ujar Beni.

Baca Juga : Reses Andi Odhika di Tamalanrea, Warga Curhat Soal Air Bersih Hingga Sekolah

Selain hal tersebut, Direktur Umum dan Pelayanan, Indira Mulyasari yang memimpin penagihan di Wilayah Pelayanan IV menambahkan jika penagihan dilakukan juga untuk mempermudah pelanggan yang terkadang kurang memiliki waktu luang untuk melakukan pembayaran secara langsung.

“Kadang juga ada pelanggan yang kurang waktu untuk melakukan pembayaran, karena jika sudah ada tunggakan maka mereka harus melakukan pembayaran di kantor wilayah terdekat, jadi hal ini kita tempuh untuk membantu mereka,” ucap Indira.

Selain penagihan, memang ada beberapa program yang menjadi fokus buat tim di wilayah seperti pemakaian nol, meteran bermasalah. Hal itu juga menjadi penekanan bagi seluruh wilayah pelayanan Perumda Air Minum Kota Makassar.

Baca Juga : PDAM Makassar Tuai Apresiasi Usai Tangani TDA di Gontang Dalam dan Samalona

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

Tag : pdam
KomentarAnda