Logo Harian.news

Honorer Titipan dengan Gaji Rp 4 jutaan

Pedangdut Nayunda Nabila Berpotensi Dijerat TPPU Terkait Kasus Korupsi SYL

Editor : Rasdianah Rabu, 22 Mei 2024 10:02
Pedangdut Nayunda Nabila. Foto: ist
Pedangdut Nayunda Nabila. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nayunda Nabila dapat berpotensi terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nayundadiduga menerima berbagai aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo yang berasal dari hasil memeras anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Dalam TPPU tentu aliran uang ini didalami kepada siapa pun. Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK, dikutip dari liputan6, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga : Bupati Pati Ditangkap KPK saat Warganya Hadapi Musibah Banjir

Ali menyebut Nayunda dapat dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif. Sebab dia dianggap turut menikmati hasil uang korupsi.

Dalam hal ini, Nayunda sudah banyak sekali diungkapkan di fakta persahabatan SYL. Seperti mendapatkan panggilan guna menghibur pegawai Kementan dalam sebuah acara berkedok ‘entertainment’.

Bahkan dia juga mendapatkan gaji dari uang Kementan walaupun tugas aslinya adalah sebagai asisten anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri.

Baca Juga : Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap di Hari yang Sama

“Tentu ini menjadi catatan penting bagi tim JPU untuk mengembangkan lebih lanjut dalam laporan perkembangan tuntutannya yang nanti diserahkan kepada kedeputian penindakan untuk dikembangkan,” ucap Ali.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL, terungkap fakta baru berkaitan dengan Nayunda.

Nayunda sempat mendapatkan gaji dari Kementan Rp 4 juta dengan posisi sebagai asisten anak SYL.

Baca Juga : KPK Tidak Pamerkan Lagi Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers

Hal itu dikatakan oleh mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).

Mulanya, jaksa mengonfirmasi ke Wisnu perihal adanya pegawai honorer yang dititipkan oleh SYL. Pegawai yang dimaksud itu adalah Nayunda.

Terungkap, mantan SYL ternyata mengangkat biduan dangdut tersebut sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan gaji Rp4,3 juta per bulan. Namun begitu, selama bekerja setahun, dia terpantau hanya masuk dua kali.

Baca Juga : Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka

“Saksi tahu yang bernama ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?” tanya jaksa.

“Oh, ada Pak,” jawab Wisnu.

“Siapa?” sahut jaksa.

“Kalau enggak salah atas nama Nayunda pada waktu itu,” ujar dia.

“Ini siapa? Kok bisa? Bagaimana ceritanya?” tanya jaksa lagi.

“Pada waktu itu arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita (anak SYL) begitu, sehingga honornya dititipkan di Karantina,” beber Wisnu.

Sementara itu, diketahui, putri SYL bernama Indira Chunda Thita Syahrul Putri merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dan tidak bekerja di Kementan. Whisnu pun mengaku awalnya tidak mengetahui sosok Nayunda.

“Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak. Baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina, hanya kita, hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor terus. Tahun berikutnya sudah kita hentikan Pak,” ungkapnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda