MAMASA, HARIAN.NEWS – Resmob Sat Reskrim Polres Mamasa menetapkan Z (40 tahun) sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual, Jumat (10/2/2023).
Pelaku diamankan saat bersembunyi disalah satu rumah keluarganya di Dusun Rante-rante, Desa Orobua Selatan, Kecamatan Sesenapadang, Kabupaten Mamasa.
Baca Juga : Komunitas Toraja – Mamasa di Pinrang Labuhkan Dukungan ke DIA
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menuturkan, Z dilaporkan melakukan pelecehan terhadap adik iparnya sendiri inisial M (20 tahun).
Aksi pelecehan yang dilakukan pelaku tersebut, sejak korban masih duduk di bangku SMP, hingga SMA.
Setelah tamat SMA, korban bekerja di Makassar, Sulawesi Selatan, sepulang dari Makassar, korban kembali mendapatkan perlakuan tak senonoh dari iparnya.
Baca Juga : Wanita Muda Asal Mamasa, Sulbar Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri
“Pelaku memegang kemaluan korban, karena tak terima, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke istri pelaku,” katanya.
Kata dia, pelaku terahir melakukan aksinya pada Senin, 06/02/2023 di rumah pelaku saat korban sedang menjaga anak pelaku.
Pelaku sudah dijembloskan ketahanan setelah dilakukan gelar perkara terkait pelecehan seorang gadis yang juga adik iparnya sendiri.
Baca Juga : Skandal Kekeluargaan di Mamasa, Pria Tua Ditahan karena Diduga Hamili Anaknya Sendiri
“Pada intinya tadi kita gelarkan dan dari hasil pemeriksaan kita tetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” sambung Kasar Reskrim kepada harian.news.
Sementara korban, saat ini dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Mamasa.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

