HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar akan mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan spanduk promosi yang terpaku di pohon.
“In Syaa Allah kita akan lakukan pekan depan, karena setelah turun ke lapangan banyak APK dan spanduk promosi yang terpaku di pohon,” ujar Kepala DLH Kota Makassar, Ferdy Mochtar, Jumat (13/9/2024).
Kata Ferdy, penertiban tersebut akan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga kecamatan.
Baca Juga : Makassar Mulai Berlakukan Free Iuran Sampah, Siapa saja yang Berhak Menikmati?
Sebelumnya, pihak melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan tim dari calon kepala daerah yang memiliki baliho atau spanduk yang terpasang di jalan.
“Kita harus lakukan itu, agar saat penurunan APK mereka tidak salah paham, artinya tidak komplen,” paparnya.
Meski begitu, Ferdy menjelaskan penertiban yang akan pihaknya lakukan bersifat rutin dan menyisir seluruh lokasi yang melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang penataan dan pengeluaran Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.
Baca Juga : Kondisi Makassar Darurat Sampah, Munafri Ungkap Temuan Culas di Lapangan
“Jadi memang ini sifatnya rutin, jadi terkait pilkada biasanya Bawaslu yang mengundang teman-teman OPD terkait penertiban APK, kalau kami tidak tergantung pada Pilkada karena rutin,” katanya.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
