HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk undang-undang terkait mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners.
“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Yusril, dikutip dari liputan6, Sabtu (18/1/2025).
Baca Juga : Serangan Air Keras ke Aktivis HAM: Novel Baswedan Sebut Kejahatan Biadab dan Diduga Terorganisir
Yusril menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan pengaturan pemindahan narapidana melalui undang-undang khusus.
Sementara itu, undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak dapat dijadikan dasar pemindahan maupun pertukaran narapidana.
“Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi presiden untuk hal ini,” ungkap Yusril.
Baca Juga : Pantau Hak Atas Pangan di Bulan Ramadhan, Kementerian HAM Tinjau Pasar Pabaeng-Baeng Makassar
Pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah belakangan ini, yang terakhir pada Desember 2024, didasarkan pada kesepakatan pengaturan praktis. Namun demikian, Menko Yusril menekankan perlunya undang-undang khusus untuk mengatur hal ini.
“Walaupun sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keraguan lagi,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Dengan adanya undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana, diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses pemindahan narapidana baik di dalam maupun luar negeri.
Baca Juga : Pelayanan HAM di Sulsel-Sultra Meningkat, Pembentukan Kanwil Sultra Dinilai Mendesak
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

