HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk undang-undang terkait mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners.
“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Yusril, dikutip dari liputan6, Sabtu (18/1/2025).
Yusril menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan pengaturan pemindahan narapidana melalui undang-undang khusus.
Baca Juga : Tanggapan Yusril soal Media Israel Sebut RI Bahas Normalisasi
Sementara itu, undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak dapat dijadikan dasar pemindahan maupun pertukaran narapidana.
“Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi presiden untuk hal ini,” ungkap Yusril.
Pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah belakangan ini, yang terakhir pada Desember 2024, didasarkan pada kesepakatan pengaturan praktis. Namun demikian, Menko Yusril menekankan perlunya undang-undang khusus untuk mengatur hal ini.
Baca Juga : Natalius Pigai Disemprot Anggota DPR, Siti Aisyah: Saya Tidak Pernah Lihat Bapak Bekerja!
“Walaupun sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keraguan lagi,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Dengan adanya undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana, diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam proses pemindahan narapidana baik di dalam maupun luar negeri.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
