Logo Harian.news

Pemerintah Siapkan Anggaran Hampir Rp 100 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13

Editor : Redaksi Kamis, 21 Maret 2024 10:29
Bambang Purwantara, sip.MM
Bambang Purwantara, sip.MM

Oleh : Bambang Purwantara, sip.MM
(Kantor KPPN Samarinda)

HARIAN.NEWS – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga : Semangat Sumpah Pemuda di Era Validasi

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Dalam Pasal 11 PP nomor 14/2024 disebutkan THR wajib dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Namun apabila belum dibayarkan maka THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Artinya pembayaran THR paling cepat dapat dilakukan Pemerintah daerah mulai akhir Maret 2024 dengan catatan tanggal hari Raya idul Fitri 1445 H jatuh pada 10 April 2024.

Baca Juga : Mutasi Bukan Sekadar Pindah Jabatan: Refleksi Akademik atas Dinamika Pemerintahan yang Sehat di Takalar

Sementara itu untuk jadwal pencairan gaji ke-13, dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Namun, jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.

Sementara, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Menanggapi Orang Bodoh: Antara Imam Syafi’i & Stoikisme

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD(kompas).

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) dan dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024, terdiri dari Rp 48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Baca Juga : Jangan Berhenti Sebelum Tugasmu Selesai

Menurut Menteri Keuangan SRI MULYANI, jumlah tersebut meningkat dari nominal tahun lalu yang sebesar Rp 77,6 triliun, di mana jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 38,8 triliun.

Di samping faktor perbedaan tunjangan kinerja, kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 juga didorong oleh penyesuaian besaran gaji ASN. Di mana gaji ASN naik sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.(republika).

Dengan Pembayaran THR dan gaji 13 tersebut diharapkan dapat membantu para ASN dalam menyambut Raya idul Fitri 1445 H dan persiapan tahun ajaran baru 2024 yang akan dilalui dalam waktu yang tidak lama lagi.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda