HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto bergerak cepat menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Langkah awal dimulai dengan sosialisasi yang digelar Kamis, 9 April 2025 di Ruang Pola Panrannuangta.
Acara ini digagas oleh Dinas Koperasi Jeneponto, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah seperti Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), perwakilan Dandim, Kapolres, Kejaksaan, serta seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Jeneponto.
Baca Juga : Rakor ATR/BPN, Bupati Jeneponto Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah dalam Penyelesaian Masalah Pertanahan
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti program nasional ini dengan serius.
“Kami sudah instruksikan seluruh kepala desa agar koperasi desa merah putih terbentuk paling lambat bulan Juni 2025,” ujarnya kepada media usai acara.
Ia menambahkan bahwa walaupun program ini tidak berkaitan langsung dengan program 99 hari kerja bupati, namun karena berasal dari instruksi presiden, maka sifatnya wajib dijalankan.
Baca Juga : Verifikasi Data Sosial Ekonomi 2025, Pemkab Jeneponto Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat Miskin
“Kalau itu instruksi dari presiden, ya wajib kita laksanakan. Bukan soal program bupati, tapi program negara,” tegasnya.
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?
Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Ajak Sinergi Percepat Pembangunan Ekonomi Sulsel
Melalui koperasi ini, pemerintah ingin memastikan setiap desa memiliki wadah ekonomi yang sehat, berkelanjutan, dan mampu mendorong kemandirian masyarakat desa.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
