Dibiayai dari 4 Sumber Pendanaan
Menurut isi Inpres No. 9 Tahun 2025, pembentukan koperasi ini akan didanai dari empat sumber:
Baca Juga : Bupati Jeneponto Kukuhkan 174 Bunda PAUD, Dorong Target Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Baca Juga : Tak Ingin Salah Sasaran, Bupati Jeneponto Luncurkan Sistem Digital Integrasi Stunting
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
Langkah ini dinilai sebagai bentuk sinergi lintas level pemerintahan untuk membangun ekonomi dari akar rumput.
Langkah Nyata Menuju Desa Mandiri
Baca Juga : Perkuat Akurasi Data Stunting, Pemkab Jeneponto Gelar Pelatihan untuk 1.528 Kader
Dengan hadirnya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan masyarakat desa tak hanya jadi penonton pembangunan, tapi juga aktor utama dalam pertumbuhan ekonomi lokal.
Pemerintah daerah pun diminta untuk memastikan pendampingan dan pengawasan berjalan optimal agar koperasi ini tidak hanya jadi simbol, tapi benar-benar berdaya guna.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
