Dibiayai dari 4 Sumber Pendanaan
Menurut isi Inpres No. 9 Tahun 2025, pembentukan koperasi ini akan didanai dari empat sumber:
Baca Juga : Bupati Paris Yasir Resmi Luncurkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal Jeneponto 2026
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Baca Juga : Bupati Jeneponto Minta OPD Tinjau Kelangkaan BBM, Gas, dan Gangguan Listrik
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
Langkah ini dinilai sebagai bentuk sinergi lintas level pemerintahan untuk membangun ekonomi dari akar rumput.
Langkah Nyata Menuju Desa Mandiri
Baca Juga : Pemkab Jeneponto Peringati Maulid Nabi Muhammad, Usung Semangat Jeneponto Beribadah
Dengan hadirnya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan masyarakat desa tak hanya jadi penonton pembangunan, tapi juga aktor utama dalam pertumbuhan ekonomi lokal.
Pemerintah daerah pun diminta untuk memastikan pendampingan dan pengawasan berjalan optimal agar koperasi ini tidak hanya jadi simbol, tapi benar-benar berdaya guna.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
